Ini Batas usia bagi para calon Pejabat Eselon 2 sistem merit

BANDUNG, roemahmedia.com - Batas usia bagi para calon Pejabat Eselon 2 atau Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama sistem merit sama dengan sistem open bidding yaitu maksimal 56 tahun. Sedangkan untuk  mekanisme seleksi JPT apabila instansi daerah telah ditetapkan dalam kategori 4, pada penerapan sistem merit dapat menggunakan pola rencana suksesi. “Rencana suksesi dimaksud disusun berdasarkan terpenuhinya aspek manajemen talenta,” ujar Kepala BKD Yerry Yanuar kepada roemahmedia.com melalui pesan WhatsApp, belum lama ini. Adapun kapasitas KASN mengenai kewenangan pengangkatan, pemindahan dan promosi, Yerry menjelaskan, KASN memiliki kewenangan dalam pemberian izin hanya pada jabatan pimpinan tinggi (JPT/eselon 2). Sedangkan untuk jabatan administrasi (jabatan administrator dan pengawas/ eselon 3 dan 4) hanya dalam bentuk pengawasan atau dengan kata lain KASN bertugas mengawasi proses pelaksanaannya dan bisa berpengaruh terhadap sistem merit. Soal “payung” aturan pengukuhan pejabat yang disesuaikan dengan nomenklatur baru, menurut Yerry, harus ditinjau kembali peraturan diatasnya, tergantung permendagri atau peraturan lain diatasnya. “Ada yang bisa dengan pergub ada yang harus dengan perda,” ujarnya. Berikut ini persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama (Eselon 2a/2b) yang tertuang dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif, untuk di lingkungan instansi dan pemerintah. Syarat JPT Pratama (Eselon 2 a dan 2 b) yaitu: a) memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV; b) memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan; c) memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun; d) sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun; e) memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; f) usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; dan g) sehat jasmani dan rohani;