Ridwan Kamil Tegaskan Akan Geser Pejabat yang tidak jalankan 3 Hal

BANDUNG, roemahmedia.com - Gubernur Jabar Ridwan Kamil menegaskan, di lingkungan Pemda Provinsi Jawa Barat, sudah tidak ada yang mendapatkan jabatan lebih tinggi dengan cara melakukan pendekatan-pendekatan yang tidak prosedural.  “Zaman itu sudah lewat, karena pada saat ini siapa yang mendapatkan apresiasi karena buah dari prestasi dan para ASN yang dilantik untuk bekerja lebih giat lagi dalam menyongsong tahun 2021 dengan mengedepankan tiga hal, yaitu integritas,  pelayanan optimal dan maksimal serta profesionalisme kecerdasan ketangguhan kecepatan dalam beradaptasi di era AKB,” ujarnya.  “Saya tegaskan jika pejabat di Pemprov Jabar tidak mampu menjalankan tiga hal tersebut, siap-siap digeser oleh yang lebih mampu,” lanjut Emil. Penegasan Emil tersebut dikemukakan pada saat  melantik 11 pejabat pimpinan tinggi, 53 pejabat administrator, 165 pejabat pengawas dan 18 pejabat fungsional, secara virtual dilantik Gubernur Jawa Barat, Mochamad Ridwan Kamil dari Gedung Negara Pakuan, Kota Bandung, pada Rabu (30/12/2020).  Menurut Gubernur, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pelantikan dilakukan menindaklanjuti arahan pemerintah pusat terkait Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi yang termaktub dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56 Tahun 2019.  "Pelantikan dan pengukuhan dilaksanakan menyesuaikan pedoman nomenklatur untuk Sekretariat Daerah tipe A,  serta mengacu Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar Nomor 96/2020 tentang Perubahan Atas Pergub Jabar Nomor 82/2020 tentang Kedudukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jabar sesuai Permendagri Nomor 56/2019, ada yang hanya berubah namanya saja dan ada juga yang berpindah sesuai dengan peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat,” ucapnya.  Adapun berdasarkan Permendagri Nomor 56/2019, Sekretariat Daerah Provinsi tipe A paling banyak memiliki tiga asisten, masing-masing asisten yang dimaksud memiliki paling banyak tiga biro, masing-masing biro yang dimaksud memiliki paling banyak tiga bagian, masing-masing bagian paling banyak memiliki tiga subbagian.  Ridwan Kamil menegaskan, Pemda Provinsi Jawa Barat selalu mendukung upaya Reformasi Birokrasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat untuk keberlangsungan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih bermanfaat dan efektif dalam membangun negara.  "Dalam upaya Reformasi Birokrasi ini, Pemda Provinsi Jabar sudah menerapkan Merit System (Sistem Merit) secara objektif dalam kebijakan manajemen ASN di lingkungannya. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pun turut mengawasi penerapan Sistem Merit di Jabar, yang salah satu penilaiannya adalah penggunaan instrumen talent management dalam melakukan rotasi, mutasi, maupun promosi," jelasnya. Ridwan Kamil menyatakan, pelantikan dilakukan berdasarkan kualitas, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar serta bisa dipertanggungjawabkan proses pengusulan dan prestasinya menggunakan berbagai indikator, termasuk peer review bawahan, atasan, dan kolega yang setara, juga dari kompetensi dan pendidikan.  "Dalam menunjang Sistem Merit, Pemda Provinsi Jabar juga memberikan penghargaan "Employee of the Month" alias Pegawai Berkinerja Terbaik Bulan Ini sebagai bentuk inovasi untuk mengapresiasi dan meningkatkan kinerja para ASN Jabar. ASN tinggal fokus saja kepada pekerjaan secara operasional, sistem akan menilai secara otomatis siapa-siapa yang berhak mendapatkan apresiasi melalui prestasi yang terukur,” tuturnya.***