pencairan Gaji dan TPP di Pemprov Jabar tidak seragam

ASN di Sekretariat Daerah Jabar sudah terima gaji tapi TPP belum cair, sedangkan di OPD, sebagian sudah terima gaji dan TPP, tetapi ada juga yang TPP sudah terima, gaji belum cair.

Foto ilustrasi

Foto ilustrasi

BANDUNG, roemahmedia.com - “Kalau TPP belum cair kalo gaji sudah cair malam tadi”. Begitulah penyampaian salahseorang ASN di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Jabar kepada roemahmedia.com melalui pesan singkat WhatsApp mengomentari pemberitaan soal TPP ASN Pemrov Jabar sudah cair. Pencairan gaji dan Tambahan Perbaikan Penghasilan ternyata tidak seragam dan tidak sama waktu pencairannya. Kalau ASN Pemprov Jabar di luar  lingkungan seperti di OPD semua sudah menerima TPP tapi sebagian belum menerim gaji. Saat dikonfirmasi hal tersebut, Kepala Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Nanin H. Adam mengemukakan BPKAD hanya menindaklanjuti pengajuan perangkat daerah. “Bisa konfirmasi ke pihak terkait di Setda Jabar, kalau kaitan TPP bekum cair di lingkungan Setda,” ujar Nanin, pesan singkat lewat WhatsApp Sabtu, 6/2. Seperti diberitakan sebelumnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jabar bisa bernapas lega. Sebabnya, Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) 2021 yang ditunggu dengan harap-harap cemas, akhirnya  diterima alias cair. “Sudah cair Pak, kemarin Jumat 5 Februari,” ujar salahseorang ASN di BP2D Jabar saat dikonfirmasi roemahmedia.com, Sabtu (6/2) melalui pesan WhatsApp. Hal sama juga diutarakan ASN Disnakertrans Jabar, “Sudah Pak, Alhamdulillah TPP sudah cair kemarin”. Namun keduanya mengaku hingga saat ini gaji bulanan belum terima. “Kalau gaji bulanan belum, tapi saya bersyukur TPP uda cair,” ujarnya. Saat roemahmedia mengkonfirmasi ASN di sejumlah OPD menyatakan ada yang sudah menerima, tetapi ada juga sebagian belum menerima gaji, hingga berita ini diturunkan, Sabtu (6/2). Seperti yang diberitakan sebelumnya, pemerintah daerah menyebutkan keterlambatan pembayaran gaji ASN ini disebabkan adalah peralihan sistem yang sekarang ini menerapkan Sistem Informasi Pemerintah Daerah ( SIPD). Namun hal ini dibantah oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), M. Ardian. Ardian menilai, keterlambatan tersebut bukan disebabkan perubahan sistem, melainkan adanya kendala input data di daerah. SIPD, kata dia, memang mengharuskan daerah untuk memasukkan NIK dan NPWP pegawai.***