KPK Bikin Penasaran, Siapa Pemilik Rumah di Ciumbuleuit Bandung yang Digeledah?

BANDUNG, roemahmedia.com - Penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke rumah Jl Ciumbuleut Bandung  pada Sabtu, 20 Maret 2021 membuat sontak sejumlah kalangan, terutama di kalangan ASN Pemprov Jabar. Penggeledahan rumah ini kontan membuat bahan perbincangan para ASN. Pasalnya banyak yang mencari tahu rumah siapa yang berlokasi di kawasan Jl Ciumbuleuit Bandung tersebut? Sebelumnya Tim Satgas KPK menggeladah ke kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Jawa Barat di Bandung pada Jumat (19/03/2021). Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menggeledah sebuah rumah di daerah Ciumbuleuit, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu, 20 Maret 2021.  Penggeledahan itu berkaitan dengan kasus dugaan suap bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017 sampai 2019. Yang menjadi bikin oensaran semua pihak, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri tak menjelaskan secara detail kepemilikan rumah yang digeledah tersebut. Ia hanya memastikan rumah tersebut milik pihak yang berkaitan dengan perkara ini.  Dari rumah tersebut kata Ali, penyidik juga telah mengamankan sejumlah dokumen penting terkait dugaan suap bantuan keuangan untuk Kabupaten Indramayu. Sekadar informasi, KPK telah menetapkan tersangka baru atas kasus dugaan suap terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017 sampai 2019. Hal itu sejalan dengan adanya penyidikan baru dalam kasus ini "Saat ini KPK sedang melakukan kegiatan pengembangan penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019," ucap Ali. Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan siapa tersangka baru hasil pengembangan perkara ini. Pun demikian terkait konstruksi pengembangan perkara ini. Kata Ali, pihaknya akan mengumumkan secara detail ke publik setelah KPK melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka baru itu. "Kami saat ini belum dapat menyampaikan kronologis kasus dan tersangkanya karena KPK sebagaimana telah kami sampaikan terkait ini bahwa untuk pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka," ujar Ali. Penetapan tersangka baru itu merupakan pengembangan atas perkara sebelumnya. Di mana sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan mantan Bupati Indramayu Supendi dan bekas Anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozaq Muslim, sebagai tersangka dalam perkara ini. Penyidik menemukan bukti-bukti dugaan praktik suap dalam pengelolaan keuangan daerah. Sejumlah barang bukti itu terkait suap bantuan keuangan dari Provinsi ke pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019. Jurubicara KPK ALi Fikri mengatakan, bukti-bukti tersebut didapat usai menggeledah kantor Bappeda Jawa Barat, Jumat (19/03/2021).  "Di lokasi ini, ditemukan dan diamankan berbagai bukti di antaranya dokumen dan barang elekronik yang terkait perkara," kata Plt Ali Fikri di Jakarta, Jumat (19/03/2021 Menurut Ali, bukti tersebut segera dibawa ke Jakarta, untuk kemudian dianalisa lebih lanjut oleh tim penyidik. "Bukti-bukti ini akan di validasi dan analisa untuk diajukan penyitaannya sebagai bagian dalam berkas perkara penyidikan dimaksud," kata Ali. Sebelumnya KPK mengumumkan tengah mengembangkan penyidikan kasus ini. "Saat ini KPK sedang melakukan kegiatan pengembangan penyidikan dugaan TPK (tindak pidana korupsi) penerimaan hadiah atau janji terkait bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019," kata Ali Fikri. Bersamaan dengan pengembangan perkara ini, KPK pun telah menetapkan tersangka baru. Akan tetapi, kata Ali, sebagaimana kebijakan Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan KPK lainnya, pengumuman tersangka berikut kronologi kasusnya baru disampaikan ketika telah dilakukan upaya penangkapan "Kami saat ini belum dapat menyampaikan kronologis kasus dan tersangkanya karena KPK sebagaimana telah kami sampaikan terkait ini bahwa untuk pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan dan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka," katanya. Untuk diketahui, kasus tersebut adalah satu dari banyak perkara yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada tanggal 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu dan hasilnya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Empat tersangka yang ditetapkan setelah kegiatan tangkap tangan, yaitu Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PUPR Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa AS dari unsur swasta. Empat tersangka tersebut telah divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Selanjutnya, masih terkait dengan pengembangan kasus tersebut, KPK pada tanggal 16 November 2020 menetapkan anggota DPRD Provinsi Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka. ***