Pertunjukan Seni Budaya Dimulai Lagi Diapresiasi DPRD Jabar

Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Jabar, Dr. Bucky Wibawa, M.Si.

Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Jabar, Dr. Bucky Wibawa, M.Si.

BANDUNG, roemahmedia.com - Upaya relaksasi di beberapa sektor yang dilakukan oleh beberapa daerah, patut untuk diapresiasi. Harapannya, dengan relaksasi ini, secara bertahap dapat memberikan manfaat pemulihan ekonomi. Demikian juga yang sudah dilaksanakan oleh Pemkot Bandung, dimana melalui Peraturan Walikota Bandung Nomor 28 Tahun 2021, telah memberikan kebijakan relaksasi untuk kegiatan seni dan budaya. Dengan terbitnya, Peraturan tersebut, maka pertunjukan musik dengan persyaratan ketat sudah mulai bisa dilaksanakan di Kota Bandung. Bagi pihak legislatif atas regulasi tersebut, memberikan apresiasi asal seluruh persyaratan bisa dilaksanakan oleh semua pihak. Hal ini, diungkapkan Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Jabar, Dr. Bucky Wibawa, M.Si, dalam keterangannya kepada media. Menurut Bucky, untuk pemulihan ekonomi sektor seni dan budaya harus diperhatikan. Pasalnya, banyak masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian di sektor seni budaya. Mereka yang bekerja di sektor seni dan budaya ini, sebagian besar merupakan pekerja harian. Dalam situasi Covid 19, para pekerja seni ini merupakan kelompok masyarakat yang banyak terganggu mengingat kegiatan seni dan budaya harus berhenti karena Covid 19. Nasib pekerja di dunia seni, masa pandemi juga diperparah dengan tidak masuknya mereka dalam penerima bansos. Harapan dengan kebijakan relaksasi ini, kesulitan yang dialami pekerja di dunia seni, secara bertahap dapat di atasi.  Bagi pihak legislatif Jabar, sambung Bucky  apresiasi relaksasi seni dan budaya, disertai dengan beberapa catatan syarat. Adapun catatan syarat yang harus dipenuhi, pembatasan massa yang hadir, penerapan dan pengawasan protokol kesehatan yang ketat dalam setiap even. “Syarat lain yang harus dipenuhi, durasi kegiatan harus dibatasi maksimal 60 menit,” ujar Bucky.***