Ali Rasyid Minta Kementerian ESDM Tinjau Ulang Izin Penambangan di Galunggung

BANDUNG, roemahmedia.com - Kementerian ESDM diminta untuk segera meninjau ulang semua izin pertambangan yang ada di kawasan Gunung Galunggung Kabupaten Tasikmalaya. Warga di kawasan penambangan yang beroperasi di kawasan Gunung Galunggung, Kabupaten Tasikmalaya melakukan protes. Hal ini, diungkapkan Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Jabar, Ali Rasyid, dalam keterangannya kepada media, Senin , 29 Maret 2021. Menurut Ali Rasyid, dari informasi yang didapat, saat ini telah muncul keluhan dari masyarakat, yang menolak adanya penambangan pasir di kawasan Leuweung Keusik, Desa Padakembang, Kecamatan Padakembang, yang lokasi kawasan daerah tersebut berada di Gunung Galunggung. Perusahaan penggali pasir itu, sudah mendapatkan ijin operasi untuk melakukan penambangan dari DPMPTDP yang diterbitkan tahun 2019. Penolakan warga setempat, telah menempuh perjuangan panjang, ribuan tanda tangan warga sebagai bentuk penolakan ditambah argumentasi ilmiah sudah diabaikan begitu saja. Alasan penolakan realistis. Pertama, merusak ekosistem di kawasan tersebut, rusaknya daerah resapan air yang berdampak pada banjir bandang dan longsor. Kedua, hilangnya kearifan lokal yang merupakan cagar alam dan budaya di kaki Gunung Galunggung. Ketiga, berpotensi membuka akses untuk eksploitasi secara besar-besaran di lereng dan kaki Gunung Galunggung sehingga berpotensi juga menimbulkan bencana besar lainnya. Sebagai solusi ungkap Ali Rasyid agar kawasan Gunung Galunggung, tidak rusak Pemerintah tidak memberikan izin bagi pengusaha yang berniat merusak alam dengan dalih ekonomi. Sumber air yang mengalir dari Gunung Galunggung, harus dimanfaatkan untuk pengembangan pangan, baik untuk pertanian atau perikanan. Selanjutnya, UU Nomor 3 Tahun 2020  tentang Minerba bahwa kewenangan izin penambangan sekarang diambil alih oleh Pemerintah Pusat. Terkait dengan hal ini, Pemerintah Provinsi Jabar, tetap bertanggung jawab dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian ESDM supaya membatalkan, mencabut izin yang sudah dikeluarkan. Selain itu, ujar Ali Rasyid,  Kementerian ESDM diminta untuk segera meninjau ulang semua izin pertambangan yang ada di kawasan Gunung Galunggung Kabupaten Tasikmalaya.***