Komisi II DPRD Jabar: Desain Industri di Jabar Perlu Diperbanyak

Sekretaris Komisi II DPRD Jabar, Yunandar Eka Prawira

Sekretaris Komisi II DPRD Jabar, Yunandar Eka Prawira

BANDUNG, roemahmedia.com - Untuk menumbuhkan geliat industri yang merupakan sarana pendukung pembangunan ekonomi, pengembangan di Jabar butuh penyempurnaan. “Dalam rangka penyempurnaan industri, yang dibutuhkan saat ini adalah pengembangan desain industri,” ujar Sekretaris Komisi II DPRD Jabar, Yunandar Eka Prawira , di sela-sela raker kerja Komisi II DPRD Jabar bersama Disperindag Jabar, Senin (5/4). Sebagai gambaran saja, di negara lain desain industri mencapai ratusan. Sementara di Indonesia , saat ini baru mencapai 4.500. Desain industri, jelas Yunandar sangat penting untuk meningkatkan kontribusi industri dalam menopang pembangunan perekonomian. Dengan desain industri ini, akan melahirkan inovasi dan kreativitas dari pelaku industri.  “Desain industri agar bisa bertambah perlu ada penambahan anggaran,” ujarnya. Sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri menyebutkan bahwa Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.  Beberapa istilah yang sering digunakan dalam Desain Industri antara lain: Pendesain adalah seseorang atau beberapa orang yang menghasilkan desain industri. Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Lingkup Desain Industri a. Desain Industri yang Dilindungi Hak desain industri diberikan untuk desain industri yang baru, yaitu apabila pada tanggal penerimaan permohonan desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan sebelumnya. b. Desain Industri yang Tidak Dilindungi Hak desain industri tidak dapat diberikan apabila suatu desain industri bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Ketertiban umum; dan Agama.***