Pencairan dana desa Banprov Jabar Bergantung Ajuan dari Pemerintah Kabupaten/kota

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDesa) Jabar Bambang Tirtoyuliono.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDesa) Jabar Bambang Tirtoyuliono.

BANDUNG, roemahmedua.com - Pencairan bantuan dana desa dari Pemprov Jabar bergantung pada pengajuan darii Pemerintah Kabupaten/kota. Adapun proses pengajuan banprov Jabar diajukan dari pemerintah desa ke ke camatan kemudian dari kecamatan ke pemerintah Kab/kota. “Barulah dari Pemkab diajukan ke Gubernur Jabar cq Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang kemudian kami verifikasi dan kemudian diajukan ke BPKAD untuk pencairan ke Pemerintahan Desa,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDesa) Jabar Bambang Tirtoyuliono lewat pesan WhataApp kepada roemahmedia.com, Rabu 11/8/2021. Hingga kini, menurut Bambang dari 5.312 desa di Jabar, sudah cair dana desa banprov sebanyak 1.226 desa, dan 800 desa sudah ada di BPKAD Jabar untuk proses pencairan. “Setelah kami cek untuk Desa Pamijahan sudah ada di BPKAD Jabar tinggal menunggu pencairan,” ujar Bambang. Untuk dana desa Banprov Jabar tahun 2021 tidak direcofusing. “Jadi kami mengimbau juga kepada Pemkab yang belum desanya mengajukan agar segera mengajukan dana desa tersebut ke Pemprov Jabar ,“ jelas Bambang. Hal ini disampaikan Bambang berkaitan dengan adanya keluhan belum cairnya dana desa bantuan Pemprov Jabar yang dikemukakan anggota DPRD Provinsi Jabar Daddy Rohanady yang juga Wakil Ketua Fraksi Gerindra Jabar. Daddy mengemukakan Hingga kini bantuan dana desa dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum juga cair. Padahal, pemerintah desa sangat membutuhkan dana tersebut. Telebih, sebagian dana desa sudah digunakan untuk menanggulangi pandemi covid-19. "Desa sangat membutuhkan pencairan bantuan dana tersebut secepatnya," ujar anggota DPRD Provinsi Jabar Daddy Rohanady. Ia menyatakan agar Pemprov Jabar membantu desa yang kian terhimpit di tengah pandemi. Dana tersebut pasti amat membantu jalannya pemerintahan desa. Betapa tidak, sesuai amanat Surat Edaran Menteri Keuangan RI Nomor SE-2/PK/2021 tentang Penyesuaian Penggunaan AnggaranTransfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019. Intinya, SE tersebut mengharuskan dilakukannya penyesuaian penggunaan (refocusing) anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD). SE tersebut tertanggal 8 Februari 2021. Desa diharuskan mengalokasikan minimal 8% dari total dana desa yang diterimanya dari pemerintah pusat untuk BLT kepada masyarakat. Dengan demikian sebagian dana desa sudah digunakan. Oleh karena itu, para kepala desa meminta agar Pemprov Jabar membantu mengatasi kondisi secepatnya. Dengan demikian, kondisi keuangan desa dapat kembali on the track untuk merealisasikan rencana pembangunan yang telah ditetapkan. Daddy menyatakan usulan tersebut disampaikan secara langsung oleh Kuwu Pamijahan dan beberapa kuwu lainnya di Kabupaten Cirebon. Para Kuwu tersebut sangat berharap agar dana tersebut segera cair karena akan sangat membantu pemerintah desa. Usulan tersebut juga diperkuat anggota DPRD Kabupaten Cirebon Eryati. Usulan tersebut, masih menurut Daddy, dapat dipahami karena dengan adanya kebijakan tersebut, maka ada sebagian program yang terpaksa ditunda. Walhasil, target-target pembangunan desa yang telah direncanakan pun pasti tertunda. "Semoga usulan desa tersebut didengar dan segera direalisasikan oleh Pemprov Jabar," pungkas Wakil Ketua Fraksi Gerindra itu.