UMP Jabar 2022 Ditetapkan Rp 1,8 juta, Sekda Jabar: Pemda kabupaten/kota segera Proses UMK

Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja didampingi Kepala Disnakertrans Jabar Taufik Garsoadi saat menyampaikan penetapan UMP Jabar Tahun 2022, Sabtu malam 20/11/2022.

Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja didampingi Kepala Disnakertrans Jabar Taufik Garsoadi saat menyampaikan penetapan UMP Jabar Tahun 2022, Sabtu malam 20/11/2022.

BANDUNG, roemahmedia.com - PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat (Jabar) resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) Jabar tahun 2022 sebesar 1,72 persen atau setara Rp31.135 sehingga totalnya menjadi Rp1.841.487,31.  UMP tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Sementara pekerja di atas satu tahun mendapat gaji lebih tinggi berdasarkan produktivitas kerja dan hasil negosiasi dengan pihak perusahaan tempat bekerja.  “UMP Jabar 2022 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/ Kep.717-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2022. Batas akhir pengumunan UMP adalah 21 November 2021 namun karena tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur maka menurut aturan pengumumannya maju satu hari," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Setiawan Wangsaatmaja di Bandung, Sabtu (20/11) malam.  Menurut Setiawan, besaran UMP Jabar tahun 2022 atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jabar Nomor 561/015/XI/Depeprov tanggal 16 November 2021. Dewan Pengupahan terdiri dari serikat pekerja, pengusaha, dan Pemprov Jabar.  “Pada 15 November 2021, Dewan Pengupahan melaksanakan rapat pleno membahas rekomendasi penyesuaian UMP kepada gubernur, namun serikat pekerja tidak hadir sehingga sesuai aturan rapat ditunda satu hari. Lalu 16 November Dewan Pengupahan rapat pleno kedua dan kembali serikat pekerja tidak datang, sehingga tata tertib dapat dilanjutkan untuk mengambil keputusan," jelasnya.  Dalam rapat pleno pengambilan keputusan tersebut kata Setiawan, dicatat dalam Berita Acara Nomor 561/014-BA/XI/Depeprov/2021 Depeprov Jabar. Keluar hasil bahwa batas atas upah UMK di Jabar adalah Rp 3.540.015,32, sementara batas bawah Rp 1.770.007,66 atau 50 persen dari batas atas. Karena UMP Jabar 2021 sebesar Rp1.810.351,36 atau masih di bawah batas bawah, maka UMP 2022 dapat dinaikkan menjadi Rp 1.841.487,31.  “Formulasi perhitungan UMP menggunakan data pada tingkat provinsi masing-masing yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik dalam hal ini Badan Pusat Statistik (BPS). Setelah BPS keluar dengan perhitungannya, maka data akan diserahkan ke Kementerian Tenaga Kerja lalu dikirimkan ke gubernur," lanjutnya. Menurut Setiawan, penghitungan UMP tahun 2022 ini yang pertama kali menggunakan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan kebijakan upah tenaga kerja merupakan bagian dari program strategis nasional sehingga harus dijalankan sebaik-baiknya oleh kepala daerah. Semuanya mengandung konsekuensi kalau ada pihak yang tidak melaksanakan amanat undang-undang.  “Apabila kita tidak melaksanakan bisa kena sanksi. Gubernur tidak melaksanakan akan dikenai sanksi oleh menteri (Mendagri), apabila bupati/wali kota tidak melaksanakan akan disanksi gubernur, karena Pemprov Jabar sedang melaksanakan amanat undang-undang," tegasnya.  Implementasi PP 36/2021 ini juga yang kali pertama dan menggunakan instrumen batas atas dan batas bawah. UMP 2022 yang saat ini diumumkan merupakan batas minimum upah yang berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun. Namun jika perusahaan punya kebijakan lain maka upah dapat ditambah tapi tidak boleh kurang dari UMP 2022. Sementara untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun bisa mendapat upah lebih tinggi. UMP yang naik ini akan menjadi modal dasar penghitungan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang menurut aturan paling lambat harus diumumkan pemda kabupaten/kota 30 November 2021.  “Berdasarkan simulasi daerah tertinggi itu Karawang dan terendah Kota Banjar dengan komposisinya masih sama seperti tahun lalu. Tahun lalu UMK Karawang Rp4.798.312 dan terendah Kota Banjar Rp1.831.884," ucapnya.  Setiawan berharap semua pihak dapat menerima hasil keputusan ini dan menjaga kondusivitas Jabar. Kepada pengusaha segera melaksanakan apa yang telah diundangkan oleh pemda baik provinsi maupun kabupaten/kota.  “UMP 2022 Jabar mulai berlaku per 20 November 2021, sedangkan UMK akan berlaku 1 Januari 2022. Pengusaha berdasarkan PP 36/2021 dilarang mengajukan penangguhan UMK ketika tiba saatnya ditentukan pemda kab/kota nanti," ungkapnya. Sekda juga menegaskan pengusaha wajib memenuhi hak-hak pekerja sesuai PP 36/2021 di antaranya uang lembur, THR, izin kerja untuk alasan keluarga seperti menikah, menikahkan anak. Khitan anak, serta melahirkan dengan upah tetap dibayar, kemudian jika ada keluarga meninggal dunia dan pekerja juga berhak dapat bonus jika perusahaan untung. Kepada pekerja, pemprov sangat memahami apa yang dirasakan dan dialami. Namun saat ini perekonomian sedang turun akibat pandemi Covid-19. Jabar sedang akan bangkit seiring penurunan kasus, dan kebijakan pengupahan ini diharapkan menjadi solusi bersama.  “Program strategis pengupahan satu kebijakan bagaimana kita mendapatkan win win solution. Kita tetap bisa bekerja begitu pun pengusaha. Jangan sampai kita semangat menaikkan upah pekerja, tapi di satu sisi banyak industri terpukul akibat pandemi," katanya.  Untuk meringankan beban pekerja, Pemprov lanjut Setiawan, bersinergi dengan pemerintah pusat dan pemda kabupaten/kota, dalam melaksanakan program-program kesejahteraan khusus pekerja. Seperti misalnya subsidi untuk upah, pendidikan dan pelatihan pekerja, serta bansos untuk asosiasi dan organisasi pekerja. "Kita berharap pemda kabupaten/kota segera memproses UMK di masing-masing wilayah dengan kehati-hatian dan tetap menjaga kondusivitas. Dengan kebijakan baru ini upah di Jabar menjadi lebih sehat di mana ketimpangan upah antar daerah yang sebelumnya terasa lambat laut bisa dikurangi," harapnya.