Reses Achmad Ru’yat: Pasca Bencana Longsor, Masyarakat Sukajaya Dambakan Hunian Tetap

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat H. Achmad Ru'yat menggelar kegiatan Reses I Tahun Sidang 2021-2022, yang bertempat di Yayasan Insan Madani, Kecamatan Sukajaya. Jum'at, (3/12/2021).

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat H. Achmad Ru'yat menggelar kegiatan Reses I Tahun Sidang 2021-2022, yang bertempat di Yayasan Insan Madani, Kecamatan Sukajaya. Jum'at, (3/12/2021).

KAB. BOGOR, romahmedia.com - Masyarakat Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor inginkan hunian tetap (Huntap) yang merupakan bagian penanganan pasca bencana alam banjir bandang dan longsor di kecamatan tersebut. Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat H. Achmad Ru'yat menggelar kegiatan ResesRoemahmedia.com I Tahun Sidang 2021-2022, yang bertempat di Yayasan Insan Madani, Kecamatan Sukajaya. Jum'at, (3/12/2021). Achmad Ru’yat menyampaikan, reses kali ini bagian dari tindak lanjut usulan masyarakat pasca bencana alam di Kecamatan Sukajaya, dan masyarakat Sukajaya masih membutuhkan hunian tetap. Menurutnya, pembangunan pasca bencana alam di Sukajaya yang sedang dilakukan salah satunya adalah infrastruktur jalan, senilai 50 Milyar yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat pelaksanaan tahun 2021. “Meski diputuskan di Provinsi, harus berdasarkan usulan dari Musrembang Kecamatan dan Bupati Bogor juga harus mengetahui, persoalan ini harus disampaikan bahwa di Sukajaya masih ada yang membutuhkan hunian tetap, bahwa yang tadinya warga Sukajaya harus tetap tinggal di Sukajaya,” terangnya. Lebih lanjut Ru’yat mengatakan, selain recovery bencana alam, aspirasi terlontar dari guru honorer yang sudah mengabdi selama 15 tahun juga mengeluhkan tidak ada formasi PPPK bagi guru di SMPN Satuatap 01 Sukajaya. Sementara itu, Guru Honorer Iis Tisnayati merupakan guru di SMP Negeri Satu Atap 01 Sukajaya berharap semua usulan dari masyarakat dalam reses wakil ketua DPRD Provinsi Jawa Barat bisa didorong agar segera bisa direalisasikan. “Kabupaten Bogor mendapatkan kuota formasi PPPK, tapi kami guru honorer di SMPN Satu Atap seperti dianak tirikan, formasi PPPK itu kami tidak menerima sedangkan di kabupaten lain banyak, padahal kebijakan kuota untuk sekolah dari kabupaten,” pungkasnya