Ridwan Kamil Sebaiknya Nonaktifkan Kadisdukcapil "DI" Jangan sampai Buruk Citra Pemprov Jabar

Ketua GNPKRI Jabar Abah Nana

Ketua GNPKRI Jabar Abah Nana

BANDUNG, roemahmedia.com - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Jawa Barat berinisial "DI" telah menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi sejak awal Februari 2022. Namun hingga saat ini, "DI" belum dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Disdukcapil Jabar. Hal ini menuai pertanyaan dari berbagai kalangan, salahsatunya dari Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi RI (GNPKRI) Abah Nana. "Ada apa dengan Pemprov Jabar yang hingga kini belum menonaktifkan DI yang sudah jadi terdakwa?" ujar Abah Nana kepada media saat dimintai keterangan nya kaitan belum dinonaktifkan Kadisdukcapil Jabar DI oleh Pemprov Jabar. Menurut Abah Nana, penonaktifan "DI" memang harus menunggu putusan inkrah dari pengadilan. Namun sebaiknya GubernurJabar Ridwan Kamil segera menonaktifkan yang bersangkutan karena akan mengganggu jalannya roda pemerintahan dan berdampak buruk bagi citra Pemprov Jabar. Sedangkan kaitan Bila seseorang sudah ditetapkan tersangka dan kemudian meningkat jadi Terdakwa, menurut Abah Nana, maka yang bersangkutan harus dilakukan Penahanan dan tidak bisa ada jaminan dari siapapun. "Ini pasti ada sesuatu yang patut dicurigai dalam prosesnya, terutama ada dugaan bergaining," ujar Abah Nana. Di sisi lain, menurut Abah Nana dengan banyaknya pejabat terjerat korupsi di Jabar seperti kasus terbaru OTT Bupati Bogor oleh KPK, maka Pemprov Jabar harus proaktif dalam pencegahan dan pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). ** "DI" yang sekarang masih memangku jabatan sebagai Kepala Disdikcapil Jabar diduga terlibat korupsi penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Jabar. Nama DI sendiri tertera dalam website SIPP Pengadilan Negeri (PN) Bandung. DI disebut sebagai terdakwa dengan nomor perkara 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg. Meski tak disebutkan dalam website tersebut kasus apa yang menjeratnya, namun DI didakwa Pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer Kemudian dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 9 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perkara berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Jabar tahun anggaran 2010 yang digunakan untuk kegiatan tim pemandu haji daerah (TPHD) dengan kerugian negara sebesar Rp 225 juta. Perkara ini sendiri sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung dan masih berlangsung.