Syahrir: Tenaga Non ASN Diberhentikan Harus Ada Solusi

Adikarya Parlemen

Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat H.Syahrir,  Legislator Asal Partai Gerindra persatuan.

Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat H.Syahrir, Legislator Asal Partai Gerindra persatuan.

BANDUNG, roemahmedia - com - Pada tahun 2023, akan menjadi masa transisi pemberhentian pegawai honorer secara bertahap. Di tahun berikutnya hanya ada PNS dan PPPK. Lalu sisanya merupakan tenaga kegiatan dan juga pekerja outsourcing dalam instansi pemerintahan. Adanya rencana penghapusan Tenaga Honorer atau non ASN pada Tahun 2023, mendapat perhatian Anggota Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat H.Syahrir, Legislator Asal Partai Gerindra persatuan. Syahrir, dalam keterangannya mengatakan pemerintah di semua level pemerintahan mulai dari Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota harus mencari solusi. Dengan solusi tersebut, diharapkan ada kepastian nasib non ASN. Solusi yang diharapkan adalah solusi baik, karena potensi-potensi orang untuk bekerja dan berkarier harus dipikirkan juga oleh Pemerintah. "Pemberhentian non ASN, diharapkan tak menjadi persoalan baru yaitu munculnya pengangguran baru yang berdampak pada berkurangnya kesejahteraan masyarakat akibat tak ada kepastian penghasilan," ujar Syahrir. Tenaga Non Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Tenaga Non ASN adalah Pegawai Non PNS, Tenaga Harian Lepas, Pegawai Tidak Tetap, Tenaga Kontrak Kerja, Sukwan, Magang, Kategori 2 dan lainnya yang bekerja/dipekerjakan pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah berdasarkan kebutuhan