Sekda Jabar: Jafung Eselon 2 tidak akan terburu-buru

Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja saat menjadi narasumber pada acara Japri

Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja saat menjadi narasumber pada acara Japri "Penyederhanaan Birokrasi, Perlukah?", di Gedung Sate, Selasa 14/6

KOTA BANDUNG, roemahmedia.com - Penerapan jabatan fungsional untuk Pejabat eselon2 atau kepala perangkat daerah (kepala dinas/badan/biro) tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. "Untuk pejabat Eselon 2 tidak akan terburu-buru,' ujar Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja kepada roemahmedia.com seusai acara Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate Kota Bandung, Selasa (14/6/2022). "Ini pemikiran sayang yang pada intinya kepala perangkat daerah nantinya setelah menjabat akan punya rumah jabatan yaitu jafung," jelas Iwan. Iwan mewanti-wanti agar pemikirannya tersebut tidak dipahami setengah-setengah hingga nantinya timbul persepsi negatif. "Pemikiran Jafung Eselon 2 ini terkait jenjang karier yang lebih baik kelak," jelasnya. Sedangkan pada saat sebagai narasumber Japri, Iwan menyampaikan pemikiran tersebut berkaitan dengan tentang jenjang karir ASN khususnya pejabat eselon 2 yang berkaitan dengan dua jenis jabatan, fungsional dan struktural tersebut. "Seperti contoh seorang dosen ASN. Pada satu waktu ia bisa terpilih menjadi dirjen, bahkan menteri, tetapi saat ia tidak dipakai lagi sebagai menteri atau dirjen, ia bisa kembali menjadi dosen sebagai jabatan 'rumahnya," katanya. "Kalau ASN nondosen, setelah ia menjabat sebagai kadis misalnya, lalu jadi apa? Harus kembali menjadi pelaksana? Kan gak mungkin. Nah ini yang harus dipikirkan ke depan, bahwa ASN harus memiliki jabatan fungsional sebagai 'rumahnya," tambah Setiawan. Kemudan menyangkut status jabatan fungsional dan jabatan struktural. Menurut Setiawan, sesuai aturan yang ada Pemda Prov Jabar sudah melakukan pemangkasan jabatan struktural eselon IV dan dialihkan menjadi jabatan fungsional. "Jadi sekarang bukan zamannya lagi menanyakan jabatan seseorang, tetapi lebih penting menanyakan kompetensinya. Karena jabatan fungsional ASN saat ini secara bertahap akan disesuaikan dengan kompetensi yang bersangkutan" jelas Setiawan. Dalam kesempatan itu, hadir pula sebagai narasumber Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Cheka Virgowansyah dan Direktur Umum dan Keuangan Institut Pembangunan Jawa Barat Universitas Padjadjaran Yogi Suprayogi Sugandhi. Sedangkan Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Cheka Virgowansyah mengemukakan, pemerintah daerah yang tidak melaksanakan penyederhanaan birokrasi dengan melaksanakan penyetaraan jabatan fungsional akan dikenakan sanksi. "Salahsatunya kita sudah meminta Kementerian Keuangan untuk mempertimbangkan pemberian dana konsentrasi kepada daerah yang tidak melaksanakan penyederhanaan birokrasi ini,' jelas Cheka. Cheka mengutarakan batas waktu penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jafung ini, penyesuaiannya hingga akhir Desember 2022. Sementara itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah melantik 345 pejabat eselon 4 menjadi jafung pada akhir Desember 2022 dan 864 jafung pada Kamis (16/6/2022). Acara pelantikan tersebut merupakan upaya gerak cepat Pemda Provinsi Jabar dalam mengimplementasikan penyederhanaan jabatan dari pemerintah pusat. Adapun 864 PNS yang dilantik pada fase dua ini meliputi jabatan Administrator 27 orang, dan Pengawas setara Eselon IV sebanyak 837 orang. Pasca pelantikan fase 2, Sekda Jabar Setiawan mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 82/ OT.03 /ORG tentang Penyesuaian Mekanisme Kerja dan Manajemen Kinerja Pasca Penyederhanaan Birokrasi. Pada intinya SE Sekda Jabar tersebut Kepala Perangkat Daerah diinstruksikan membentuk tim kerja untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi organisasi berdasarkan prioritas kinerja serta program strategis dan/atau tugas khusus dengan memperhatikan bidang keahlian. Tim kerja tersebut terdiri dari jabatan administrasi dan jabatan fungsional dan/atau penggabungan di antaranya dengan pembagian peran dan tugas yang jelas.