Tenaga Honorer ASN ketar-ketir, Pemerintah daerah pun ikut limbung

Ilustrasi

Ilustrasi

BANDUNG, roemahmedia.com - Pemerintah mendorong tenaga honorer kategori II (THK-II) atau tenaga non-ASN lain untuk ikut seleksi Calon ASN. Seleksi ini bisa diikuti oleh tenaga honorer melalui jalur Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sesuai dengan pemenuhan syarat masing-masing individu. Pertanyaannya, seberapa banyak para tenaga honorer yang memenuhi syarat dan mumpuni lolos seleksi? Ini membuat semua tenaga honorer ASN tetap dibuat ketar-ketir. Itupun terjadi bagi yang berusia dibawah 46 tahun. Apalagi bagi yang usianya di atas 46 tahun, pupus sudah harapan dan siap-siap tahun depan jadi "pengangguran". Hal itu terlihat dari kriteria tenaga honorer yang bisa ikut seleksi PPPK dan CPNS. Apakah memang diprioritaskan atau siap-siap beradu atau berkompetisi dengan pelamar baru? Meski pemerintah sudah menjelaskan seleksi bagi tenaga honorer ASN diprioritaskan bagi mereka yang sudah bekerja dalam kurun waktu tertentu dan bekerja terus menerus, tetap saja para honorer ASN ini jadi galau. Berikut kriteria dan syarat pegawai honorer untuk bisa diangkat menjadi CPNS: - Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus - Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus - Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus - Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus -menerus. Adapun pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 56 tahun 2012. "Dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II (pegawai honorer) diberikan kesempatan untuk seleksi (CPNS) satu kali," ujar Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Mohammad Averrouce. Dalam beleid ini ditetapkan kriteria pegawai honorer untuk bisa diangkat menjadi CPNS. Tentunya yang diutamakan yang mengabdi paling lama di instansi pemerintah. Adapun proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini nantinya diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah. Meski demikian, pengangkatan tenaga honorer ini diprioritaskan untuk mereka yang masa pengabdian paling lama atau usianya paling tinggi. Kriteria lama untukmasa pengabdian tak diperuntukan bagi honorer tenaga dokter yang sedang atau telah berkerja di bagian unit pelayanan medis milik pemerintah. Di sisi lain, adanya Surat edaran Menteri PANRB bernomor B/185/M.SM.02.03/2022, mau tidak ma pemerintah daerah harus segera mempersiapkannya. Hal ini pun membuat pemerintah daerah baik tingkat provinsi maupun Kab-Kota dibuat limbung. Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) merekomendasikan penundaan penghapusan tenaga kerja honorer hingga Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. "Kami berharap kebijakan penghapusan ini dapat ditunda setelah selesainya Pemilu serentak tahun 2024. Hal ini untuk mengeliminir politisasi penghapusan pegawai honorer menjelang tahun Pemilu 2024," kata Ketua Apkasi, Sutan Riska Tuanku Kerajaan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XIV Apkasi di Bogor, Jawa Barat seperti dikutip dari Antara, Senin (20/6). Sebagaimana diketahui bahwa saat ini ribuan pegawai honorer di daerah sedang mengalami keresahan dengan adanya PP tersebut. Dampak penghapusan tersebut akan menimbulkan permasalahan sosial karena jika dihapus secara serempak menyebabkan banyaknya pengangguran di daerah. Sedangkan, di Pemprov Jabar, Sekretaris Daerah Jabar Setiawan Wangsaatmaja mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pemetaan pegawai terkait rencana penghapusan honorer tersebut. "Jadi, antara PPK, Sekretariat Daerah, Biro Organisasi, dan BKD akan memetakan pegawai yang ada saat ini," kata dia seusai mengikuti rapat pimpinan di Gedung Sate Bandung, Senin (6/6). Sementara Ketua Forum Pegawai Non-PNS Banten (FPNPB), Taufik Hidayat tidak setuju dan kecewa adanya kebijakan penghapusan tenaga honorer di tahun depan. Sebab, dengan tenggat waktu singkat, Taufik pesimis pemerintah akan menyelesaikan permasalahan honorer di Provinsi Banten yang mencapai 17.000 pegawai. "Kami dibikin was-was oleh kebijakan itu. Menpan RB sudah memberikan arahan kabupaten/kota untuk segera menyelesaikan permasalahan honorer di Banten dalam jangka waktu satu tahun sampai dengan 28 November 2023. Secara logika, tidak akan selesai dalam jangka satu tahun," ujar Taufik, Kamis (2/6/2022).