Pemprov Jabar & DPRD Jabar siapkan Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Anggota Pansus Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Deden  Galih, SH, MM.

Anggota Pansus Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Deden Galih, SH, MM.

BANDUNG, roemahmedia.com - Persoalan lingkungan hidup di sejumlah daerah di Jabar masih membutuhkan perbaikan. Faktanya karena di sejumlah daerah masih ada kerusakan lingkungan . Bahkan kerusakan lingkungan, telah menyebabkan bencana dalam berbagai jenis. Untuk ke depan, ada harapan untuk memperbaiki lingkungan hidup, dimana untuk tahap awal ini Pemerintah Provinsi Jabar bersama DPRD Jabar, tengah mempersiapkan terbitnya regulasi berupa Perda yang mengatur soal rencana tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hal ini diungkapkan Anggota Pansus Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Deden Galih, SH, MM, dalam keterangannya kepada media baru-baru ini. Deden mengatakan jika Ra0perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini, bisa terbit menjadi Perda, optimis memberikan manfaat untuk memperbaiki kondisi lingkungan hidup. Adapun hal yang menjadi pertimbangannya, dalam Raperda tersebut, beberapa telah diatur beberapa hal yang dinilai dapat memberikan manfaat untuk memperbaiki kualitas lingkungan hidup. Beberapa point dalam Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kebijakan penyelenggaraan pembangunan yang selaras antara kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Raperda juga mempersiapkan aturan perihal keberlanjutan fungsi lingkungan hidup, memperkuat tata kelola dan kelembagaan pemerintah dan masyarakat untuk pengendalian, pemantauan serta pendayagunaan dan pelestarian lingkungan hidup. Selanjutnya di Raperda juga akan diatur tentang kesiagaan menghadapi bencana. Sejalan dengan desain rencana aturan itu, juga disiapkan skenario imperialisme Perda melalui skenario 10 tahun pertama, 10 tahun kedua dan 10 tahun ketiga. Dengan rencana desain tahapan pelaksanaan itu, Perda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup akan selaras dengan perkembangan situasi yang terjadi. Dengan materi yang komprehensif dalam Raperda ini, diperlukan dukungan oleh semua pihak, terutama dari Pemkab/Pemkot di seluruh Jabar. Deden, dalam keterangannya mengatakan semoga saja ijin untuk kegiatan pembangunan di semua Kota/Kabupaten yang berdampak pada kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh ketidakselarasan antara daya dukung dan daya tampung lingkungan tidak akan terjadi lagi