Farid: 35.000 Ha Lahan sawah dilindungi Kab Bekasi Layak Didukung

Anggota DPRD Jawa Barat, Faizal Hafan Farid.

Anggota DPRD Jawa Barat, Faizal Hafan Farid.

BANDUNG, roemahmedia.com - Anggota DPRD Jawa Barat, Faizal Hafan Farid, mendukung langkah Pemkab Bekasi yang menetapkan 35 ribu hektare luas sawah abadi (LSD) mengikuti usulan dari DPRD Kabupaten Bekasi mengenai kawasan pertanian lahan basah dan lahan kering seluas 35.341,52 hektare. “Kami mengkonfirmasi sebelumnya mengenai terbitnya SK Bupati Bekasi tentang LSD, akhirnya disepakati luas LSD itu 35 ribu hektare,” ungkap Faizal Hafan Farid, beberapa waktu lalu. Anggota Pansus VI DPRD Jabar itu mengatakan jika pentingnya SK Bupati mengenai LSD agar Kabupaten Bekasi bisa mengajukan langsung keberadaan luas lahan sawah abadi pada pembahasan Pansus RDTR Provinsi Jawa Barat. Jika tidak, maka data dari pemerintah pusat akan dipakai dalam pembahasan RDTR tersebut. “Jika tidak ada masukan dari Kabupaten Bekasi, artinya Kabupaten Bekasi diputuskan dari kementerian, sehingga tidak melihat Kabupaten Bekasi kekinian atau LSD berdasarkan versi Bekasi sendiri,” jelas Faizal. Adapun untuk batas waktu yang ditetapkan Pansus RDTR Provinsi Jabar mengenai SK Bupati, Selasa 31 Mei 2022. Dikatakan Faizal, berdasarakan data dari Kementerian ATR/BPN jumlah LSD yang dimiliki Kabupaten Bekasi seluas 39 ribu hektare. Ada selisih 4 Ribu hektare dengan data yang disajikan DPRD Kabupaten Bekasi mengenai luas lahan sawah abadi tersebut. “Jika tidak sesuai Kabupaten Bekasi nantinya akan kesulitan sebab realitasnya tidak sama. Kan lahan sawah itu sudah berkurang, ada yang sudah dipakai untuk kawasan indsutri, perumah. Jadi yang kita pakai versi DPRD Kabupaten Bekasi saja,” ucapnya. Lebih lanjut Farizal menyatakan penetapan LSD Kabupaten Bekasi, Provinsi Jabar telah merevisi data awal seluas 32,6 hektare telah ada penambahan 3000 hektare. “Artinya telah ada penambahan sekitar 3000 hektare lahan LSD di jabar yang didapatkan dari penambahan 3000 hektare dari Kabupaten Bekasi. Semoga Bekasi menjadi terdepan dalam mengelola ketahanan pangan,” terangnya. Sebelumnya, Pj. Bupati Bekasi, Dani Ramdan, mengatakan Pemkab Bekasi telah menetapkan dan menyepakati lahan sawah dilindungi yang diperuntukkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) memiliki kawasan pertanian lahan basah dan lahan kering seluas 35.341,52 hektare. “Pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan luas LSD 35.341,52 hektare, ini juga merupakan kesepakatan yang tercantum pada Perda RTRW kabupaten,” ujarnya.