Ketua Dekopin Sri Untari Diundang Resmi Komisi XI DPR, Beri Masukan Kaitan Koperasi

Ketua Dekopin Sri Untari saat menghadiri dan mebrikam masukan kaitan dengan koperasi pada Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI di Ruang Rapat Komisi XI Senayan Jakarta 6 Juli 2022.

Ketua Dekopin Sri Untari saat menghadiri dan mebrikam masukan kaitan dengan koperasi pada Dengar Pendapat Komisi XI DPR RI di Ruang Rapat Komisi XI Senayan Jakarta 6 Juli 2022.

BANDUNG, roemahmedia - Ketua Umum Dekopin Sri Untari Bisowarno diundang resmi oleh Komisi XI DPR RI, untuk menghadiri Rapat Dengar Pendapat, 6 Juli 2022 di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI Senayan Jakarta. Rapat yang juga dihadiri, Ahmad Zabadi, Deputi Bidang Perkoperasi Menegkop UKM membahas tentang RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Rapat yang dipimpin Dolfie O.F.P, dari Komisi XI DPR RI. Dolfie dalam pengantarnya menyampaikan bahwa RUU PPSK ini dimaksudkan sebagai omnibuslaw sektor keuangan menggabungkan UU BI, UU Asuransi, UU Pasar Modal, UU LPS dan UU sektor keuangan lainnya. Sementara itu, Sri Untari menyampaikan beberapa prinsip yang menjadi masukan dari Dekopin. Bahwa prinsip dan nilai koperasi yang ada dalam UU No.25/1992. Koperasi merupakan kumpulan orang yang berasas kekeluargaan yang tujuan pendiriannya adalah untuk menolong sesama anggota atau saling tolong menolong. Karena itu, Dekopin memaparkan realitas faktual di lapangan tentang dua kelompok sektor keuangan koperasi. Kelompok pertama adalah koperasi yang hanya melayani kebutuhan anggota sebagai pemilik koperasi, serta Kelompok Kedua adalah sektor keuangan yang melayani kebutuhan masyarakat non anggota sebagai pengembangan usaha koperasi kepada masyarakat. Pengaturan sektor keuangan bagi koperasi dalam RUU PPSK, harus semakin mempertegas perbedaan usaha keuangan di luar koperasi dan sektor keuangan koperasi. Termasuk juga pengawasan OJK agar pengawasan OJK hanya kepada koperasi yang melayani masyarakat, sedangkan koperasi yang hanya melayani anggota pengawasannya tetap pada Menteri Koperasi dan UKM. Selain perlakuan soal pengawasan terhadap sektor keuangan koperasi yang harus berbeda antara koperasi yang berbisnis dengan anggota dengan yang koperasi yang melayani non anggota atau masyarakat. Ada 26 item masukan dan sub-sub item, serta permintaan menghapus sejumlah pasal. Atas masukan dari Dekopin ini, Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop Ahmad Zabadi, mengakui cukup mendalam masukan dari Dekopin. “Sebagai masukan dari Dekopin sebagai gerakan koperasi tentu saja, masukan yang tajam dari Dekopin ini harus diterima,” ujarnya.