"Gempur Rokok Ilegal", Daerah Lain Berguru ke Satpol PP Jabar

Satpol PP Jabar bersama Satpol PP Kab.Cirebon dan petugas Bea Cukai Kab. Cirebon melakukan operasi BKCHT di Kab. Cirebon, Kamis 16 Juni 2022.

Satpol PP Jabar bersama Satpol PP Kab.Cirebon dan petugas Bea Cukai Kab. Cirebon melakukan operasi BKCHT di Kab. Cirebon, Kamis 16 Juni 2022.

BANDUNG, roemahmedia.com – Pertama kali di tahun 2002 kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau disingkat DBHCHT di Jabar ada program terobosan dengan sebutan "Gempur Rokok Ilegal". "Gempur Rokok Ilegal" ternyata inisiasi dari Satpol PP Jabar yang dikomandoi Kasatpol PP Jabar M. Ade Afriandi. Pelaksanaan program ini juga bersinergi dengan Kanwil Ditjen Bea Cukai Jabar. Kali ini, program DBHCHT tak hanya sekadar sosialisasi soal rokok ilegal kepada masyarakat tetapi Satpol PP Jabar diberi mandat untuk melakukan penindakan hukum atau razia rokok ilegal. DBHCHT adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/ atau provinsi penghasil tembakau. DBHCHT merupakan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang dibagi hasilkan kepada pemerintah daerah, dengan komposisi sesuai yang ditetapkan ketentuan peraturan perundang- undangan. Diatur dalam PMK 215/PMK.07/2021 bahwa DBHCHT tahun anggaran 2022 dialokasikan sebesar 10% untuk bidang penegakan hukum, 40% bidang kesehatan, dan 50% bidang kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini Jabar termasuk penerima dana tersebut. Saat dikonfirmasi hal tersebut, Kepala Satpol PP Jawa Barat, Ade Afriandi mengemukakan, Satpol PP Jabar mendapatkan mandat sesuai undang-undang untuk melaksanakan penindakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal. "Satpol PP Jawa Barat bersama Satpol PP Kabupaten/Kota juga mendapatkan mandat dari Peraturan Menteri Keuangan untuk melakukan sosialisasi agar masyarakat terhindar dari peredaran rokok ilegal," jelas Ade saat ditemui di Kantor Satpol PP Jabar, di Bandung belum lama ini.. Selain sosialisasi, Satpol PP Jabar juga mendapatkan mandat untuk melakukan pemberantasan peredaran rokok ilegal, yang terkenal sekarang ini dengan sebutan program "Gempur Rokok Ilegal" "Gempur Rokok Ilegal" berkaitan dengan adanya alokasi DBHCHT tahun anggaran 2022 sebesar 10% untuk bidang penegakan hukum. Terkait dengan itu, Ade memaparkan, jajaran Satpol PP Jabar) berinisiasi untuk membuat program tak hanya berbentuk sosialisasi tetapi melaksanakan pula penindakan hukum rokok ilegal. "Dari hasil inisiasi jajaran Satpol PP Jabar inilah, kami memunculkan program Gempur Rokok Ilegal. Alhamdulillah disambut baik oleh pemerintah pusat," jelas Ade. Oleh karena itu, lanjut Ade, sejak awal 2022, Satpol PP Jabar sudah melaksanakan berbagai kegiatan sosialisasi serta pemberantasan rokok ilegal. Bahkan belum lama ini, Satpol PP Jabar sosialisasi program "Gempur Rokok Ilegal", Goes to Kampung di Kampung Stamplat Girang Desa Indragiri, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung pada Kamis, (18/8/2022). Menurut Ade, Satpol PP Jabar mengadakan program Satpol PP Goes to Kampung ini agar sosialisasi terkait peredaran rokok ilegal bisa sampai ke masyarakat dimanapun berada. "Kita perlu bertemu langsung dengan masyarakat untuk menyampaikan bahwa terjadi kerugian negara jika kita tidak memerangi peredaran rokok ilegal," terangnya. Melalui sosialisasi ini masyarakat bisa jadi mengetahui ciri-ciri rokok ilegal serta perbedaan rokok legal dan rokok ilegal. "Pada periode Maret hingga Juni 2022, kita berhasil memberantas ratusan ribu batang rokok ilegal di berbagai wilayah Kabupaten/Kota di Jawa Barat," ungkapnya. Di sisi lain, program Gempur Rokok Ilegal ini ternyata mendapat apresiasi dari daerah lain, karena memang belum pernah dilakukan daerah lain. Sehingga, banyak daerah lain yang ingin "berguru" ke Jabar dengan mengundang Kepala Satpol PP Jabar M Ade Afriandi menjadi Narasumber untuk memaparkan program "Gempur Rokok Ilegal". Daerah "Gempur Rokok Ilegal", Daerah Lain Berguru ke Satpol PP Jabar BANDUNG, roemahmedia.com – Pertama kali di tahun 2002 kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau disingkat DBHCHT di Jabar ada program terobosan dengan sebutan "Gempur Rokok Ilegal". "Gempur Rokok Ilegal" ternyata inisiasi dari Satpol PP Jabar yang dikomandoi Kasatpol PP Jabar M. Ade Afriandi. Pelaksanaan program ini juga bersinergi dengan Kanwil Bea Cukai Jabar. Kali ini, program DBHCHT tak hanya sekadar sosialisasi soal rokok ilegal kepada masyarakat tetapi Satpol PP Jabar diberi mandat untuk melakukan penindakan hukum atau razia rokok ilegal. DBHCHT adalah bagian dari Transfer ke Daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/ atau provinsi penghasil tembakau. DBHCHT merupakan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang dibagi hasilkan kepada pemerintah daerah, dengan komposisi sesuai yang ditetapkan ketentuan peraturan perundang- undangan. Diatur dalam PMK 215/PMK.07/2021 bahwa DBHCHT tahun anggaran 2022 dialokasikan sebesar 10% untuk bidang penegakan hukum, 40% bidang kesehatan, dan 50% bidang kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini Jabar termasuk penerima dana tersebut. Saat dikonfirmasi hal tersebut, Kepala Satpol PP Jawa Barat, Ade Afriandi mengemukakan, Satpol PP Jabar mendapatkan mandat sesuai undang-undang untuk melaksanakan penindakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal. "Satpol PP Jawa Barat bersama Satpol PP Kabupaten/Kota juga mendapatkan mandat dari Peraturan Menteri Keuangan untuk melakukan sosialisasi agar masyarakat terhindar dari peredaran rokok ilegal," jelas Ade saat ditemui di Kantor Satpol PP Jabar, di Bandung belum lama ini.. Selain sosialisasi, Satpol PP Jabar juga mendapatkan mandat untuk melakukan pemberantasan peredaran rokok ilegal, yang terkenal sekarang ini dengan sebutan program "Gempur Rokok Ilegal" "Gempur Rokok Ilegal" berkaitan dengan adanya alokasi DBHCHT tahun anggaran 2022 sebesar 10% untuk bidang penegakan hukum. Terkait dengan itu, Ade memaparkan, jajaran Satpol PP Jabar) berinisiasi untuk membuat program tak hanya berbentuk sosialisasi tetapi melaksanakan pula penindakan hukum rokok ilegal. "Dari hasil inisiasi jajaran Satpol PP Jabar inilah, kami memunculkan program Gempur Rokok Ilegal. Alhamdulillah disambut baik oleh pemerintah pusat," jelas Ade. Oleh karena itu, lanjut Ade, sejak awal 2022, Satpol PP Jabar sudah melaksanakan berbagai kegiatan sosialisasi serta pemberantasan rokok ilegal. Bahkan belum lama ini, Satpol PP Jabar sosialisasi program "Gempur Rokok Ilegal", Goes to Kampung di Desa Indragiri, Kecamatan Rancabali, Kabupaten Bandung pada Kamis, (18/8/2022). Menurut Ade, Satpol PP Jabar mengadakan program Satpol PP Goes to Kampung ini agar sosialisasi terkait peredaran rokok ilegal bisa sampai ke masyarakat dimanapun berada. "Kita perlu bertemu langsung dengan masyarakat untuk menyampaikan bahwa terjadi kerugian negara jika kita tidak memerangi peredaran rokok ilegal," terangnya. Melalui sosialisasi ini masyarakat bisa jadi mengetahui ciri-ciri rokok ilegal serta perbedaan rokok legal dan rokok ilegal. "Pada periode Maret hingga Juni 2022, kita berhasil memberantas ratusan ribu batang rokok ilegal di berbagai wilayah Kabupaten/Kota di Jawa Barat," ungkapnya. Di sisi lain, program Gempur Rokok Ilegal ini ternyata mendapat apresiasi dari daerah lain, karena memang belum pernah dilakukan daerah lain. Sehingga, banyak daerah lain yang ingin "berguru" ke Jabar dengan mengundang Kepala Satpol PP Jabar M Ade Afriandi menjadi Narasumber untuk memaparkan program "Gempur Rokok Ilegal". Daerah tersebut di antaranya Satpol PP Provinsi Riau dan Satpol PP Kab. Kampar Provinsi Riau dan Satpol PP Provinsi Sumatera Selatan yang juga mengunjungi Kantor Satpol PP Jabar untuk studi soal Gempur Rokok Ilegal di Jabar. Juga Satpol PP Jatim dan Sulawesj Selatan. Bahkan, Kepala Satpol PP Jabar M. Ade Afriandi "didaulat" oleh Kemendagri untuk memaparkan program Gempur Rokok Ilegal tersebut kepada seluruh satpol PP Provinsi dan kab/kota se-, Indonesia di kantor Kemendagri RI di Jakarta belum lama ini.