Bucky: Kelurahan Bisa Kembangkan Kampung Wisata

Fraksi Partai Gerindra Persatuan DPRD Jabar Dapil Kota Bandung dan Kota Cimahi, Dr. Bucky Wibawa, S.Pd, M.Si

Fraksi Partai Gerindra Persatuan DPRD Jabar Dapil Kota Bandung dan Kota Cimahi, Dr. Bucky Wibawa, S.Pd, M.Si

BANDUNG, roemahmedia.com - Pemerintah Provinsi Jabar bersama DPRD Jabar , beberapa waktu lalu telah menyepakati terbitnya Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Desa Wisata. Makna "Desa Wisata" jika mempertimbangkan aspek geografis, kecenderungan Perda itu hanya nampak bisa dilaksanakan di wilayah yang secara administratif mempunyai desa dalam hal ini wilayah Kabupaten. Namun, dari beberapa ketentuan yang diatur dari Perda tersebut, Kawasan Kota dengan area administrasi wilayah Kelurahan bisa dikembangkan sebagai kawasan wisata dengan nama "kampung wisata". Hadirnya Perda tersebut memberikan ruang untuk mendukung pembangunan ekonomi terutama dari sektor pariwisata. Hal ini, diungkapkan Anggota Fraksi Partai Gerindra Persatuan DPRD Jabar Dapil Kota Bandung dan Kota Cimahi, Dr. Bucky Wibawa, S.Pd, M.Si, dalam keterangannya kepada media baru-baru ini. Menurut Bucky sehubungan dengan adanya Perda tentang Desa Wisata yang dinilai mempunyai manfaat luas perlu disosialisasikan kepada masyarakat dan aparatur daerah sampai unit terkecil. Partisipasi dari pihak legislatif Jabar, untuk mensosialisasikan Perda tersebut juga ada, dimana di akhir Agustus 2022 ini, telah disosialisasikan Perda tentang Desa Wisata kepada beberapa elemen masyarakat di wilayah Kota Bandung. Bucky mengatakan melalui osialisasi ini, diharapkan ada masukan/aspirasi bagaimana untuk mengembangkan potensi wisata di kawasan Kelurahan yang dikemas dalam konteks kampung wisata.