BANDUNG, roemahmedia.com - Penataan Desa dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia memiliki tujuan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, meningkatkan kualitas pelayanan publik, tata kelola Pemerintahan Desa, daya saing Desa, serta kesejahteraan masyarakat Desa.
Peraturan Mendagri Nomor 1 Tahun 2017 menyebutkan bahwa Penataan Desa dan penataan Desa Adat berupa pembentukan Desa dan Desa Adat, penghapusan Desa dan Desa Adat, dan perubahan status Desa dan Desa Adat
Kamis (10/11) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat melakukan workshop sebagai bentuk fasilitasi provinsi kepada kabupaten/kota dalam penataan desa di Jabar.
"Saat ini penataan desa di Jabar cenderung mengalami stagnan, dibanding dengan peningkatan jumlah penduduknya", tutur Kepala Bidang Bina Desa DPMD Jabar Asep Nandang,
"Tentunya kondisi tersebut mempengaruhi kualitas pelayanan publik, karena banyak desa yang wilayah administrasinya terlalu luas secara geografis," lanjutnya.
Menurutnya penataan desa di Jabar memang sangat urgen, namun demikian harus tetap memperhitungkan dampak positif maupun negatifnya secara komprehensif dalam pelaksanaannya.
Workshop yang dimulai hari ini hingga besok menghadirkan para narasumber dari Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, Badan Informasi Geospasial, dan Biro Pemerintahan & Otda Setda Jabar.
Gedung Sate
Kabid Bina Desa DPMD Jabar Asep Nandang: Penataan Desa di Jabar sangat urgen
842022-11-10 19:22:012 Mins read0 Comment
Baca Juga
ragam
KPK Sita Motor Ridwan Kamil; Peran RK Diduga di Belakang Kasus Iklan Bjb
yoga712025-04-12 06:13:582 Mins read ragam
Jelang Libur Nataru, Kemantapan Jalan Provinsi Jabar Ditargetkan 86,72 persen
yoga712024-12-17 06:35:462 Mins read ragam