Penguatan Pelkes Primer Jadi Fokus Utama dalam Programnya

Bandung - roemahmedia.com Kepala Dinas Kesehatan Jawa Barat dr. Nina Susana Dewi mengatakan bahwa penguatan pelayanan Kesehatan primer menjadi focus utama dalam program pelayanan Kesehatan. Hal tersebut dikatakannya dalam Pertemuan Advokasi Pemenuhan Sarana Prasarana dan Alat Kesehatan (SPA) di Klinik Pratama Prov. Jabar di Ruang Armathpura Lt. 2, El Hotel Royale, Kota Bandung, Senin (5/9/2022). “Upaya untuk mewujudkan instusi pelayanan primer yang bermutu harus dilakukan secara berkesinambungan dengan melakukan berbagai kegiatan dalam rangka mendukung pengelolaan  program pelayanan kesehatan primer yang baik dan bermutu,” katanya. Ia melanjutkan, kebijakan  tingkat nasional dan daerah Provinsi Jawa Barat tentang pelayanan kesehatan dasar  yang ada perlu diimplementasikan secara baik oleh semua fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, sehingga harapan tujuan pembangunan kesehatan dapat tercapai. “Puskesmas harus dapat melakukan penyesuaian dalam pelayanan maupun manajemen dengan cepat termasuk dalam merespon terhadap kasus Covid-19,” tambahnya. Pembinaan dan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan Kesehatan, menurutnya, dilaksananakan secara berjenjang baik tingkat menteri, gubernur, dan bupati/walikota  sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing. “Pembinaan tersebut mencakup akses atas fasyankes, mutu penyelenggaraan dan mengembangkan sistem rujukan pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien,” ujarnya. Serta klinik dapat memenuhi standar sarana prasarana dan alat kesehatannya dan dapat mengisi  aplikasi sarana prasaran serta alat kesehatan. Selanjutnya ia mengatakan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib memiliki sistem tata kelola manajemen dan tata kelola pelayanan kesehatan atau klinis yang baik. Setiap klinik wajib memasang papan jenis, nama fasyankes, nomor izin dan masa belakunya serta melaksanakan sistem rujukan. “Harapannya  pada kegiatan ini adalah kabupaten/kota dapat mendukung dalam percepatan pemenuhan sarana dan  alat kesehatan di klinik pratama serta peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatannya,” tutupnya. Kebijakan untuk  klinik tertera dalam permenkes No. 47 tahun 2016 tentang Fasyankes yaitu : 1.    Pemerintah daerah kab/kota menentukan jumlah klinik berdasarkan kebutuhn masyarakat. 2.    Penentuan kebutuhan klinik dilakukan melalui penerapan melalui rasio antara jklinik dibanding degan jumlah penduduk. 3.    Rasio tersebut ditetapkan dengan pertimbangan sbb: a.    Kondisi geografis dan  aksesibilitas masyarakat; b.    Tingkat utilitas; c.    Jam kerja pelayanan; d.    Jumlah praktik mandiri dokter/dokter gigi atau dokter spesialis/dokter gigi spesialis di wilayah tersebut.