Perkumpulan Pemberantasan TBC Indonesia Bantu Pemprov Jabar tanggulangi TBC

Pengurus dan anggota PPTI

Pengurus dan anggota PPTI

BANDUNG, roemahmedia.com - Sasaran eliminasi TBC adalah 1 penderita / 1 juta penduduk yang harus dicapai di tahun 2030, merupakan tantangan yang harus dihadapi oleh seluruh stakeholder termasuk masyarakat, tentunya di bawah koordinasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, maupun pemerintah daerah kabupaten/kota. Untuk pencapaian sasaran tersebut diterapkan strategi nasional tentang penanggulangan TBC di Indonesia tahun 2020 – 2024. Sedangkan di tingkat Provinsi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyusun Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2019 tentang rencana aksi daerah (RAD) penanggulangan tuberkulosis Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2019 – 2024. Dalam hal ini Dinas Kesehatan Jawa Barat berkoordinasi dengan Perkumpulan Pemberantasan Tuberkulosis Indonesia (PPTI). Ini menjadi salah satu strategi penanggulangan TBC dengan melibatkan dan menguatkan sistem komunitas. “Penguatan sistem komunitas dalam penanggulangan TBC sangat penting, agar berbagai informasi yang berkaitan dengan masalah TBC baik di hulu (transmisi/penularan), di tengah (penemuan/pengobatan) maupun di hilir (sembuh/meninggal/RO) dapat tersampaikan kepada masyarakat. "Penanggulangan dan pemberantasan TBC melalui penyuluhan, pendidikan, pelatihan dan upaya lain baik bersama pemerintah sesuai dengan program-programnya maupun sendiri,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Jabar Nina Susana Dewi, belum lama ini. Nina melanjutkan, peran utama masyarakat adalah memberikan pendampingan meliputi dukungan psikososial (konseling, edukasi dan motivasi), dukungan ekonomi (transportasi, nutrisi/ makanan tambahan) dan dukungan klinis (pemantauan efek samping obat dan pengawas menelan obat). Berbagai dukungan tersebut bertujuan untuk mendukung pasien segera memulai pengobatan, proses pengobatan oleh petugas kesehatan serta mencegah terjadinya pasien mangkir. Tatalaksana TBC di fasilitas pelayanan kesehatan juga menurutnya menghadapi tantangan berupa keterbatasan tenaga kesehatan dalam memberikan pengobatan dan pendampingan pasien. “Saat ini sudah ada upaya pelibatan masyarakat dalam membantu permasalahan keterbatasan tenaga melalui pelibatan kader kesehatan dan pendidik sebaya baik di fasilitas pelayanan kesehatan,” tambahnya. Maksud RAD penanggulangan tuberkulosis adalah untuk mempercepat eliminasi TBC melalui upaya menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat TBC di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024, sedangkan tujuan penanggulangan tuberkulosis sebagaimana tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2019 tentang rencana aksi daerah (RAD) pada pasal 3 adalah penanggulangan TBC secara terpadu dengan mensinergikan kegiatan dan tindakan konkrit dari semua pihak dan dalam pasal 7 ayat (2) disebutkan perlibatan masyarakat meliputi : Pemberdayaan masyarakat yang terdampak TBC dalam pencegahan dan penanggulangan TBC, dan pemberian dorongan kepada masyarakat yang berperan aktif dalan pelaporan dan penemuan kasus TBC di lingkungannya.