Penurunan Stunting jadi Perhatian serius Pemprov Jabar

Ilustrasi IST

Ilustrasi IST

BANDUNG, roemahmedia.com - Penurunan Kasus stunting menjadi perhatian serius dan prioritas bagi Pemprov Jabar. Kasus yang disebabkan gizi buruk ini di Jabar terus mengalami penurunan. Hasil SSGI 2021 menunjukkan prevalensi stunting Jawa Barat sebesar 24,5%. Rata – rata penurunan stunting dalam tiga tahun terakhir di Jawa Barat sebesar 1,35%. Sedangkan untuk mencapai target RPJMD pada tahun 2023 sebesar 19,2% dan RPJMN 2024 sebesar 14%, maka diperlukan upaya inovasi agar terjadi penurunan 3 – 3,5% per tahun di Jawa Barat. Demikian dikemukakan Kepala Dinas Kesehatan Jabar Nina Susana Dewi berkaitan dengan komitmen Jabar dalam percepatan penurunan stunting, belum lama ini. Menurut Nina, dalam rangka memperoleh data sebagai dasar pembuatan kebijakan/program terkait percepatan penurunan stunting, perlu dilakukan survei SSGI yang bertujuan untuk mengetahui gambaran status gizi balita stunting, wasting, underweight dan overweight serta determinanya. Sebagai bahan evaluasi terhadap penilaian kinerja upaya percepatan penurunan stunting di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota. “Sehingga semua pihak diharapkan dapat melaksanakan SSGI 2022 dengan sebaik-baiknya agar data yang dihasilkan memiliki validitas yang tinggi,” ujarnya Dasar perlu dilakukannya ssgi setiap tahun antara lain adalah: 1) Pelaksanaan Perpres Nomor: 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting dengan Kemenkes yang mempunyai tanggung jawab publikasi angka stunting Kabupaten/Kota setiap tahun; 2) Evaluasi dan penilaian kemajuan intervensi konvergensi (spesifik dan sensitif) dari berbagai kementerian dan lembaga, baik di pusat maupun daerah (aksi kedelapan konvergensi); 3) Implementasi dari pilar kelima strategi nasional pencegahan stunting tahun 2017; 4) Pemenuhan laporan disbursement link indicator (DLI) program investment in nutrition and early years (Iney) world bank yang dikoordinasikan oleh kantor wakil presiden, yaitu publikasi angka stunting Kabupaten/Kota setiap tahun; 5) Dasar penetapan dana insentif daerah (DID).