Disnakertrans Jabar Membuka posko pengaduan THR

BANDUNG, roemahmedia com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar terus mengawasi pemberian THR keagamaan dan sudah membuka posko pengaduan THR. Posko ini dapat dimanfaatkan oleh pegawai apabila ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Pengaduan bisa dilaporkan melalui hotline 08112121444 atau link bit.ly/PengaduanTHR2023Jabar. Menurut Kepala Disnakertrans Jabar Taufik Garsoadi, sesuai dengan Kemnaker melalui Surat Edaran Menaker Nomor M/2/hk/04/00/III/2023 telah menetapkan kebijakan terkait pemberian THR. Perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Pada aturan tersebut THR keagamaan diberikan kepada: - Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. - Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu Apabila pekerja/buruh menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan perusahaan, maka bisa segera melapor ke Posko Pengaduan THR dari Disnakertrans Jabar. Pengaduan bisa dilakukan melalui Hotline 0811-2121-444, email pengaduanthrjabar2023@gmail.com atau melalui link bit.ly/PengaduanTHR2023Jabar. Selain itu, pekerja/buruh juga bisa melakukan pengaduan ke Posko Pengaduan dari Kemenaker melalui call center 1500-630 atau melalui link berikut https://poskothr.kemnaker.go.id/dashboard.