Gempur Pungli di Kota Bandung, Bambang Instruksikan Jajarannya Tindak Tegas!

Salahsatu lahan parkir di kawasan Braga Kota Bandung.

Salahsatu lahan parkir di kawasan Braga Kota Bandung.

BANDUNG, roemahmedia.com - Pj Walikota Bandung Bambang Tirtoyuliono memberikan instruksi kepada Camat, Lurah, Satpol PP kota Bandung dan Kadishub Kota Bandung untuk bertindak tegas jika ditemukan ada praktik pungli di Kota Bandung. "Tak hanya pungli parkir ilegal, semua sektor pun jika ditemukan atau ada laporan masyarakat dan terbukti terjadi pungli, Kami akan tindak tegas, " tandas Bambang. Terkait dengan vitalnya praktik pungli parkir di Masjid Al Jabbar, Bambang mengemukakan, kewenangan Pemkot Jabar ada di luar area Al Jabbar. "Kita juga melakukan edukasi kepada masyarakat setempat agar sama sama menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan di luar area Al Jabbar, salahsatunya dari oknum-oknum yang melakukan pungli, laporkan kepada kami jika ada oknum yang melakukan pungli," tandas Bambang, melalui pesan singkat WhatsApp nya, Sabtu 20/4. Hal tersebut disampaikan Bambang berkaitan masih adanya keluhan masyarakat yang mengadukan masih adanya praktik oknum parkir liar serta pungli di sektor lainnya. "L Sedangkan secara terpisah, Plt. Kepala Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara mengemukakan soal parkir liar, Dishub Kota Bandung perlu peran serta seluruh elemen masyarakat. "Parkir liar itu bukan melulu salah pemerintah, tapi masyarakat juga harus paham. Harus bisa memilih dan milah (lokasi parkir). Jadi misalnya parkir di trotoar ngapain parkir di trotoar? kan trotoar itu bukan untuk parkir, tapi untuk pejalan kaki," kata di Balai Kota Bandung, Jumat 19 April 2024. Asep berharap, masyarakat juga memahami rambu lalu lintas. Misalnya jika rambu ada dilarang parkir maka tidak melanggarnya. "Jadi bedakan parkir legal dengan parkir ilegal. Kalau parkir ilegal itu parkir yang notabene di tempat yang salah. Kalau parkir yang legal di tempat yang benar, tidak menghalang seluruh lintasan kendaraan," beber Asep. Asep menambahkan, petugas resmi pun memiliki seragam dan nama lengkap sebagai juru parkir di setiap penjuru lokasi parkir. "Juru parkir ada name tag-nya, ada ciri terus ada karcis yang resmi, itu untuk mengetahui berapa jam dia pakai (memarkirkan kendaraan). Parkir itu ada zona pusat, zona penyangga dan zona pinggiran, itu untuk tarif layanan juga sesuai, baik mobil besar, kecil hingga motor," jelas Asep. "Saya berharap kepada masyarakat jangan sampai parkir yang salah. Jika parkir salah akan menimbulkan kemacetan itu yang menyebabkan pemborosan bahan bakar," imbuhnya. Perlu diketahui, tarif parkir di Kota Bandung diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021. Dalam Perwal disebutkan, salah satu prinsip penerapan besaran tarif ini memperhatikan zona parkir, yang terdiri atas zona parkir kawasan pusat kota, kawasan penyangga kota, dan zona parkir kawasan pinggiran kota. Di zona parkir kawasan pusat kota, tarif untuk sepeda motor ditetapkan Rp3.000 per jam, dengan ketentuan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp3.000. Untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan dan sejenisnya Rp5.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp5.000. Di zona parkir kawasan penyangga kota, untuk sepeda motor dikenakan Rp2.000 per, dengan ketentuan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp2.000. Untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan dan sejenisnya Rp4.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp4.000. Sedangkan tarif untuk kendaraan bermotor angkutan barang jenis boks dan pikap di zona parkir kawasan pinggiran kota ditetapkan Rp3.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp3.000. Ketentuannya sama untuk kendaraan bermotor roda empat, roda tiga, sedan, dan sejenisnya. Adapun untuk sepeda motor dikenakan tarif Rp2.000 dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp2.000. (Rizky)