KPK segera Keluarkan Sprindik Dugaan Mark Up ratusan miliar Penempatan Iklan BJB

BANDUNG, roemahmedia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus dugaan markup dana penempatan iklan yang melibatkan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB). Dugaan korupsi ini menjadi perhatian KPK setelah terungkap adanya peningkatan signifikan dalam jumlah dana yang dianggarkan untuk iklan oleh Bank BJB. Direktur Penyudikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya masih dalam tahap penyusunan Sprindik, sehingga belum bisa memberikan informasi lebih lanjut. “Sprindiknya belum ada, jadi kami belum bisa memberikan informasi lain,” kata Asep saat dikutip pada Minggu (1/9/2024). KPK saat ini fokus mendalami aliran dana yang diperkirakan di-markup dalam penempatan iklan oleh Bank BJB pada periode 2021 hingga 2023. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, total dana yang diperkirakan di-markup mencapai sekitar Rp200 miliar selama tiga tahun tersebut. Temuan ini mengindikasikan adanya konseptualisasi anggaran secara sistematis yang berpotensi melibatkan sejumlah pihak di bank tersebut. Skema markup yang dilakukan cukup mencolok. Misalnya, untuk satu kali penempatan iklan di media, anggaran yang seharusnya hanya sebesar Rp200 juta, oleh Bank BJB terakumulasi menjadi Rp400 juta. Tindakan ini bukan hanya melanggar prosedur, tetapi juga mengindikasikan adanya niat untuk memanfaatkan dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok. Lebih lanjutnya, dugaan markup ini bukan hanya sekedar masalah administrasi, tetapi juga berpotensi mengarah pada praktik korupsi. Dana yang di-markup tersebut diduga digunakan untuk menyuap atau memberikan setoran kepada sejumlah pejabat terkait. Hal ini tentu saja menambah dimensi kriminalitas dari kasus ini, mengingat dana yang seharusnya digunakan untuk keperluan promosi bank, justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. KPK sedang mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa Saksi yang terkait dengan kasus ini. Ada indikasi kuat bahwa praktik markup ini telah berlangsung cukup lama dan melibatkan lebih dari satu pihak dalam hierarki manajemen Bank BJB. Penyidik ​​​​​​​​KPK terus berupaya menggali informasi lebih lanjut untuk mengungkap aktor utama di balik kasus ini. Sementara itu, Bank BJB hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait dengan penyelidikan KPK. Beberapa pihak internal bank masih enggan memberikan komentar, menunggu perkembangan lebih lanjut dari KPK. Sikap ini tentu saja menimbulkan spekulasi dan membuat publik semakin penasaran tentang siapa saja yang terlibat dalam kasus ini. KPK menegaskan bahwa mereka akan terus mengawali kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. “Kami akan terus mengawali proses ini dan memastikan tidak ada kebal hukum,” tambah Asep Guntur Rahayu. Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi tantangan besar bagi institusi keuangan di Indonesia. Praktik-praktik semacam ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi keuangan yang seharusnya menjadi pilar penting dalam perekonomian. Dengan perkembangan kasus ini, masyarakat berharap agar KPK dapat bertindak cepat dan tegas untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana yang terjadi. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi institusi lainnya untuk tetap menjaga integritas dan transparansi dalam setiap kegiatan operasionalnya.