Sepeda Wajib Pakai Spakbor

Foto: main sepeda.com

Foto: main sepeda.com

Roemahmedia.com I JAKARTA,- Tren penggunaan sepeda meningkat di tengah pandemi Corona. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun membuat aturan tentang aksesoris wajib para pesepeda di jalan. Peraturan ini tertuang dalam Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. "Persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi; spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan pedal," bunyi pasal 2 ayat 1 dalam peraturan tersebut Melansir detikcom, Ketua komunitas sepeda Rawakalong.mtb, Rendi mengaku senang dengan adanya aturan tersebut. Pasalnya, para pesepeda menjadi lebih tahu dan mengerti tentang faktor-faktor keselamatan dalam bersepeda sehari-hari. "Menurut saya baik untuk diterapkan ketika sepeda tersebut menjadi salah satu transportasi dalam hal ini sepeda dipakai untuk keseharian, misalnya, bike to work," kata Rendi Sementara Wakil Ketua Paguyuban Pesepeda Bogor Raya (PPBR), Suyono Abet, mengatakan ada beberapa aksesoris sepeda lain yang perlu dilengkapi selain aturan tersebut. Salah satunya adalah menggunakan sarung tangan. "Lengkapi sepeda dengan scotlite, bel, dan lampu, botol minum, gembok rantai untuk pengamanan kalau sepeda di parkir. Pergunakan pakaian sepeda atau jersey dengan warna terang, patuhi rambu-rambu lalu lintas dalam gowes bareng maksimal hanya dua baris ke belakang itu pun lihat situasi jalan jangan memenuhi jalur, pakailah helm dan sarung tangan," saran Abet