Kenali! Isyarat Pesepeda untuk Belok dan Berhenti

Foto: net

Foto: net

Roemahmedia.com I JAKARTA,- Salah satu hal yang harus dilakukan pesepeda dalam mengutamakan keselamatan adalah memberikan isyarat kepada pengguna jalan lain. Pengguna kendaraan bermotor juga wajib mengenali isyarat yang diberikan oleh pesepeda. Berbeda dengan kendaraan bermotor yang sudah dibekali lampu sein ketika hendak berbelok atau lampu rem saat berhenti, pesepeda biasanya menggunakan isyarat tangan. Penggunaan isyarat tangan pesepeda itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan pada Pasal 7. "Pesepeda yang akan berbelok, berhenti atau berbalik arah harus memperhatikan situasi lalu lintas di depan, di samping, dan di belakang Sepeda serta memberikan tanda berupa isyarat tangan," bunyi pasal 7 ayat 1. Begini isyarat tangan pesepeda yang harus dikenali pengendara kendaraan bermotor agar tak terjadi kecelakaan seperti dikutip detik.com a. merentangkan lengan kiri menjauhi tubuh hingga setinggi bahu untuk belok kiri; b. merentangkan lengan kanan menjauhi tubuh hingga setinggi bahu untuk belok kanan; c. mengangkat salah 1 (satu) tangan di samping atas kepala untuk berhenti; dan/atau d. mengayunkan tangan dari belakang ke depan untuk memberikan Jalan bagi pengendara lain. Dengan memahami isyarat tangan yang dilakukan para pesepeda tersebut, diharapkan dapat meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan antara sepeda dengan kendaraan bermotor di jalan raya.