Telat Setor Pajak? Pemerintah Ubah Besaran Denda Lho

Foto: detikcom

Foto: detikcom

Roemahmedia.com I JAKARTA,- Pemerintah mengubah besaran denda bagi wajib pajak (WP) atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak terutang berdasarkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan. Semula, pemerintah menetapkan sanksi berupa denda 2 persen per bulan. Aturan sebelumnya tertuang dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam pasal 8 dijelaskan bahwa WP membetulkan sendiri masa SPT, yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 persen per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar. Sementara, dalam draf UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker), Pasal 8 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan diubah menjadi besaran denda dihitung berdasarkan bunga acuan Bank Indonesia (BI) ditambah 5 persen dibagi 12 bulan. Dengan demikian, jumlah denda akan bergantung dengan perkembangan suku bunga BI. "Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5 persen dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya perhitungan sanksi," dikutip dari draf UU Omnibus Law Cipta Kerja Pembetulan SPT ini bisa dilakukan sendiri oleh WP. Dalam pembetulan SPT ini, maka akan mengakibatkan utang pajak yang lebih besar atau lebih bayar pajak. Jika WP menyatakan rugi atau lebih bayar pajak, maka WP harus membetulkan SPT paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa penetapan. Namun, nantinya pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap akan melakukan pemeriksaan atas laporan SPT dari WP. Melansir CNN Indonesia meski ada pemeriksaan, tapi WP bisa melakukan pengakuan tentang ketidakbenaran pengisian SPT. Hal itu bisa dilakukan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya, yakni tidak menyampaikan SPT dan menyampaikan SP yang isinya tidak benar atau tak lengkap. Pemerintah telah menetapkan tanggal jatuh tempo penyetoran pajak terutang bagi masing-masing pajak paling lama 15 hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dibayar lunas sebelum SPT disampaikan ke negara.