Anda Pesepeda? Mulai Sekarang Wajib Pakai Ini yah!

Foto: net

Foto: net

Roemahmedia.com I JAKARTA,- Bagi Anda pengguna sepeda kini diwajibkan untuk menggunakan alat pelindung seperti helm, menggunakan lampu, atau memakai baju reflektor. Hal tersebut telah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 59/2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. Dalam aturan tersebut, disebutkan para pesepeda harus menggunakan alat pelindung dalam bersepeda. "Pengguna sepeda harus menggunakan baju reflector pada malam hari, ada lampunya saat malam hari, pakai helm dan jalan di jalur yang disiapkan pemerintah," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi Kepada CNBC Indonesia, Sabtu (17/10/2020). Meskipun aturan ini diterbitkan untuk mendukung keselamatan pesepeda di jalan, namun Budi menegaskan bahwa tak semua pesepeda wajib menerapkan aturan tersebut, apabila menggunakan sepeda di kawasan kecil. "Menyangkut masalah persyaratan bagi pesepeda kalau ke sekolah atau ke pasar ya enggak usah dikarenakan dekat." jelasnya. Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah pun saat ini telah melakukan perbaikan pada fasilitas pesepeda. Hal ini dilakukan, agar masyarakat yang menggunakan sepeda tetap aman. "Kita sediakan dari alun-alun itu yang utama. Terus kalau di stasiun atau di tempat umum itu kita sediakan parkiran sepeda," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.