Inilah 9 Manfaat UU Cipta Kerja bagi Koperasi

Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi UKM, Ahmad Zabadi menyambut baik telah diundangkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu. Sebab, ada sembilan manfaat positif yang bakal diraup sektor Koperasi dan UMKM (KUMKM) atas implementasi regulasi anyar ini. "Melalui UU Cipta Kerja pemerintah memberi kemudahan berusaha, perlindungan dan pemberdayaan (KUMKM). Ada 9 kemudahan yang di berikan akan diberikan (UU Cipta Kerja)," tuturnya dalam acara Serap Aspirasi UU Cipta Kerja di Banjarmasin, Senin (30/11). Pertama, izin tunggal bagi UMKM. Sehingga pelaku UMKM kini hanya cukup mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB). "NIB berlaku untuk semua kegiatan usaha (UMKM) mulai izin usaha, izin edar, standar nasional Indonesia (SNI), hingga sertifikasi produk halal," paparnya. Kedua, ketentuan insentif oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah bagi perusahaan besar yang bermitra dengan UMKM. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya persaingan bisnis. Ketiga, pengelolaan terpadu UMKM melalui sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan stakeholders terkait pendampingan berupa dukungan manajemen, SDM, anggaran dan penyediaan prasarana dan sarana. Keempat, kemudahan pembiayaan dan intensif fiskal. Di antaranya penyederhanaan administrasi perpajakan, pengajuan izin usaha tanpa biaya, insentif pajak penghasilan, dan insentif kepabeanan bagi UMKM ekspor. Kelima, adanya dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah untuk pengembangan UMKM. Keenam, bantuan dan perlindungan hukum untuk menjaga kelangsungan bisnis UMKM. Ketujuh, prioritas produk UMKM dalam kegiatan belanja barang dan pengadaan jasa pemerintah. "Ketentuannya minimal menyerap 40 persen produk UMKM," jelas dia. Kedelapan, pola kemitraan UMKM. Rest area, stasiun, terminal, pelabuhan, hingga bandara wajib menyediakan tempat promosi dan penjualan bagi UMKM melalui pola kemitraan. "Alokasi lahan pada infrastruktur publik paling sedikit 30 persen dari luas total lahan area komersial," terangnya. Manfaat terakhir atau kesembilan, kemudahan bagi koperasi. Yakni, pendirian koperasi primer kini cukup dengan minimal 9 orang anggota, rapat anggota tahunan bisa dilakukan secara daring atau luring, dan koperasi bisa usaha syariah.  Sutrisno Iwantono, Managing Director Institute Of Developing Economies And Entreoreneurship mengatakan bahwa secara keseluruhan UU Cipta Kerja khususnya klaster Koperasi dan UMKM miliki isi yang bagus, dimana semangatnya ialah untuk pemberdayaan Koperasi dan UMKM itu sendiri. Sutrisno menyebut bahwa, selama ini sektor UMKM dan koperasi sendiri cukup memberi peluang dalam penciptaan lapangan kerja. Namun, Sutrisno mengkritisi mengenai syarat pembentukan koperasi dimana sekurang-kurangnya ialah 9 orang dari sebelumnya 20 orang. Pemberdayaan dinilai jadi fokus yang juga harus diutamakan dalam koperasi bukan hanya kemudahan pembentukan. Kalau untuk koperasi sebenarnya dengan angka 20 orang yang selama ini sudah sangat baik menurut saya. Memang yang dibutuhkan untuk koperasi itu pemberdayaan. Dengan yang ada sekarang aja belum semuanya berkembang lho. Jadi kalau misalnya dilonggarkan jadi 9 itu nanti jumlah koperasi akan semakin banyak nah permasalahannya adalah seharusnya yang diutamakan pemberdayaan bukan hanya kemudahan saja,” kata Sutrisno saat dihubungi Kontan.co.id, pada Senin (2/11). Sutrisno berharap nantinya akan ada penjelasan lebih detil mengenai klaster koperasi dalam aturan turunan UU Cipta Kerja atau peraturan pemerintah (PP). “Pembentukan dipermudah itu nggak masalah koperasi, yang penting bagaimana pemberdayaannya. Kalau sudah dibentuk mudah maka sekarang bagaimana cara memberdayakan Koperasi itu. Kita tunggu bagaimana PP-nya semoga bisa diatur secara progresif pastinya,” jelas Sutrisno.  *** Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang disahkan pada rapat Paripurna DPR RI pada 5 Oktober lalu tak lepas membahas mengenai Koperasi. Pembahasan terkait koperasi dijabarkan dalam Bab V tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan, Koperasi, Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah. Adapun terkait koperasi ada beberapa perubahan isi pasal dan penambahan dalam UU Cipta kerja. Deputi Bidang Pengembangan SDM Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) Arif Rahman Hakim mengatakan, perubahan diantanya ialah terkait dengan pembentukan koperasi, dimana pada UU Cipta Kerja diatur ketentuan pasal 6 diubah menjadi; Pasal 6 (1) Koperasi Primer dibentuk paling sedikit oleh 9 (sembilan) orang. Pada UU sebelumnya yaitu UU No 25 tahun 1992 mengenai Perkoperasian diatur bahwa Koperasi Primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang. Selain itu, adapula aturan mengenai digitalisasi koperasi diakomodir dengan buku daftar anggota dapat berupa dokumen tertulis atau dokumen elektronik. Tak hanya itu digitalisasi koperasi juga mengakomodir rapat secara daring. Kemudian di antara Pasal 44 dan Pasal 45 disisipan satu pasal, yakni Pasal 44A yang berisi mengenkoperasi dengan prinsip Syariah diakomodir penuh dari perangkat organisasi, kegiatan usaha koperasi hingga dewan pengawas Syariah. Adapun pasal tersebut berbunyi sebagai berikut; Pasal 44A (1) Koperasi dapat menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. (2) Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai dewan pengawas syariah. (3) Dewan pengawas syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 1 (satu) orang atau lebih yang memahami syariah dan diangkat oleh Rapat Anggota. (4) Dewan pengawas syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas memberikan nasihat dan saran kepada Pengurus serta mengawasi kegiatan Koperasi agar sesuai dengan prinsip syariah. (5) Dewan pengawas syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya mendapatkan pembinaan atau pengembangan kapasitas oleh Pemerintah Pusat dan/atau Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Koperasi yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah diatur dalam Peraturan Pemerintah. Sekretaris Kemeterian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) Rully Indrawan dalam siaran persnya akhir pekan lalu, menjelaskan bahwa koperasi diposisikan sangat jelas yaitu sebagai agregator bagi UMKM. demikian juga dengan pembiayaan dimana Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi UMKM ditugasi secara khusus melayani pembiayaan pada koperasi. "Hal ini menjadi hal penting untuk masa depan koperasi. Dan saat ini koperasi juga diperkuat dengan digitalisasi dan program-program dalam rangka penguatan UMKM," kata Rully.. (Sumber: kontan.co.id dan merdeka.com)