May Day 2021 Pemprov Jabar: pelatihan hingga Bea Siswa 3.149 Ahli Waris Pekerja

PENYERAHAN secara simbolis Tunjangan Hari Raya (THR) dari PT Feng Tay Indonesia Kab. Bandung, PT Crevis Tex Jaya Kab. Subang dan PT Ceres Kab. Bandung kepada para pekerja/buruh dilakukan perwakilan dari masing-masing perusahaan yang disaksikan langsung oleh Kepala Disnakertrans Jabar Rachmat Taufik Garsadi dan jajaran pejabat struktural, di Halaman depan Kantor Disnakertrans Jabar, Jl Soekarno Hatta Bandung, Jumat (30 Mei 2021).

PENYERAHAN secara simbolis Tunjangan Hari Raya (THR) dari PT Feng Tay Indonesia Kab. Bandung, PT Crevis Tex Jaya Kab. Subang dan PT Ceres Kab. Bandung kepada para pekerja/buruh dilakukan perwakilan dari masing-masing perusahaan yang disaksikan langsung oleh Kepala Disnakertrans Jabar Rachmat Taufik Garsadi dan jajaran pejabat struktural, di Halaman depan Kantor Disnakertrans Jabar, Jl Soekarno Hatta Bandung, Jumat (30 Mei 2021).

BANDUNG, roemahmedia.com - Pemprov Jabar menggelar rangkaian Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) dengan kegiatan yang aplikatif. “May Day is Build Together” begitulah temanya kali ini. Salahsatu kegiatannya berupa penyerahan secara simbolis Tunjangan Hari Raya (THR) dari PT Feng Tay Indonesia Kab. Bandung, PT Crevis Tex Jaya Kab. Subang dan PT Ceres Kab. Bandung kepada para pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan berlaku sebagai bentuk komitmen kewajiban perusahaan memenuhi hak pekerja/buruh. Penyerahan THR dilakukan perwakilan dari masing-masing perusahaan yang disaksikan kangsung oleh Kepala Disnakertrans Jabar Rachmat Taufik Garsadi serta Sekretaris Disnakertrans Jabar Agus E. Hanafiah dan jajaran pejabat struktural, di Halaman depan Kantor Disnakertrans Jabar, Jl Soekarno Hatta Bandung, Jumat (30 Mei 2021). Adapun kegiatan May Day 2021 lainnya, seperti yang disampaikan Kepala Disnakertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsadi, antara lain, pelatihan kepada 30 orang pekerja terdampak pandemi covid-19 dari perwakilan serikat pekerja/serikat buruh Jabar untuk dilatih keterampilan tata boga di BLK Mandiri, kegiatan vaksinasi kepada 59 orang pengurus serikat pekerja/buruh bertempat di Bank BJB dan pemberian 1.800 paket sembako kepada serikat pekerja/buruh berkolaborasi dengan BPJS ketenagakerjaan.  Selain itu, pemprov Jabar bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar rangkaian kegiatan lainnya seperti pemberian beasiswa untuk realisasi program JKk dan JKM kepada ahli waris pekerja yang bekerja di Jabar dari tingkat TK hingga perguruan tinggi sebanyak 3.149 orang. Kolaborasi dengan DP3AKB dalam memberikan pelayanan kesertaan ber-KB untuk satu perusahaan sebanyak 50 orang di 27 kab/kota. Taufik berharap dari rangkaian kegiatan May Day 2021 menjadi tonggak bahwa buruh/pekerja  merupakan salahsatu unsur yang sangat menunjang trhadap pembangunan di Jabar dan nasional khususnya di sektor ketenagakerjaan. “Diharapkan pula dapat meningkatkan kesejahteraan pekeja/buruh,” ujar Taufik. Pembayaran THR Sebelumnya Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Barat Rahmat Taufik Garsadi mewanti-wanti agar perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) maksimal H-1 Lebaran. Sehingga uang THR bisa digunakan penerima pas di waktu merayakan Lebaran bersama keluarganya. Hal itu disampaikan saat menjadi pembicara Diskusi FDWB "Menanti THR 2021 Bagaimana Nasib Buruh dan Pengusaha" di Aula Fakultas Ekonomi Unpad Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, Kamis (29/4/2021). "Jadi tahun ini, kita kembali Permenaker Nomor 6/2016 dan sesuai dengan SE Nomor 6/2021. Di mana perusahaan wajib membayar THR minimal H-7 sebelum Lebaran," ujar Taufik.  Namun, berdasarkan SE tersebut, bagi perusahaan yang masih berdampak pandemi Covid-19 ada kompensasi dicicil. Tetapi, jeda waktu pencicilan THR hanya sampai H-1 Lebaran. Taufik menjelaskan, pihaknya sebagai pelaksana kebijakan dari pemerintah pusat, hanya menjadi pelaksana. Dalam hal ini, pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap pelaksanan pemberian THR ini.  "Kami sudah berikan sosialisasi terkait hal ini kepada perusahaan. Sementara ini hasil monitoring, perusahaan sudah siap. Saya juga meminta agar perusahaan memberikan THR tepat waktu. Karena hak mereka," jelasnya. Taufik menegaskan, perusahaan yang tidak membayar THR sesuai aturan, akan dikenakan sanksi administrasi hingga denda sebesar 5 persen.  POSKO PENGADUAN THR 2021 Disnakertrans Jabar.