Kepala DPMDesa Jabar Imbau Pemerintahan Desa Optimalkan Penggunaan Bankeu Gubernur Rp 130 Juta

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPM Desa) Provinsi Jawa Barat Bambang Tirtoyuliono saat memberikan sambutan pada acara Advokasi Penyaluran dan Penggunaan Bantuan Keuangan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintah Desa, di Puri Khatulistiwa, Jatinangor, Kab. Sumedang (24/05/21).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPM Desa) Provinsi Jawa Barat Bambang Tirtoyuliono saat memberikan sambutan pada acara Advokasi Penyaluran dan Penggunaan Bantuan Keuangan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintah Desa, di Puri Khatulistiwa, Jatinangor, Kab. Sumedang (24/05/21).

BANDUNG roemahmedia.com -  Sebanyak 5.312 desa se-Jabar akan menerima bantuan keuangan (Bankeu) Gubernur Jabar Tahun Anggaran 2021. Setiap desa akan menerima Bankeu tersebut sebesar Rp 130 juta. “Insyaalloh penyaluran secara bertahap ditargetkan pada bulan Juli-Agustus,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPM Desa) Provinsi Jawa Barat Bambang Tirtoyuliono pada acara Advokasi Penyaluran dan Penggunaan Bantuan Keuangan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintah Desa, di Puri Khatulistiwa, Jatinangor, Kab. Sumedang (24/05/21). Acara tersebut dihadiri 81 peserta, terdiri dari Kasi Pemberdayaan Masyarakat atau yang menangani Bankeu tingkat kabupaten (3 Kabupaten/Ciamis,Pangandaran,Kuningan) dan Kota Banjar serta kecamatan di wilayah Kabupaten/Kota tersebut. Kegiatan ini terbagi 2 angkatan dilaksanakan mulai tanggal 24–25 Mei dan 27-28 Mei 2021. Dalam pemaparannya, Bambang mengimbau kepada pemerintah desa untuk mengoptimalkan pemanfaatan Bankeu tersebut. Juga harus tansparan dalam pengelolaan keuangan, tertib administrasi serta hasil pembangunan yang dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat desa. Selain itu, pemerintahan desa diimbau untuk melakukan koreksi kesesuaian usulan antara Rencana Kegiatan Pemerintah (RKP)Desa dengan permohonan yang diajukan. “Terpenting lagi, laporan pertanggungjawaban keuangan tahun sebelumnya dilaporkan tepat pada waktunya dan menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan bankeu,” jelas Bambang. Menurut Bambang, pemberian bankeu pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa ini merupakan stimulan berupa pemberian tunjangan penghasilan aparatur pemerintahan desa, tunjangan penghasilan Badan Permusyawaratan Desa, bantuan sapa warga, bantuan operasional Posyandu.   “Hal ini dimaksudkan agar kepala desa dan perangkat desa mampu berkinerja baik memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan tujuan peningkatan infrastruktur perdesaan tercapai,” ujar Bambang. Adapun tahapan permohonan Bankeu adalah pengajuan pencairan, proses verifikasi, pengelolaan dana banguan dan monitoring evaluasi. Sedangjan kegiatan Advokasi Penyaluran dan Penggunaan Bantuan Keuangan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintah Desa tersebut menjadi sarana untuk meningkatkan sinergitas pembinaan kepada Pemerintah Desa dalam hal penyaluran dan penggunaan Bankeu antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kecamatan dan pemerintah Desa. Tujuannya, guna meningkatkan fungsi pelayanan kecamatan kepada masyarakat utamanya terkait dengan Bankeu Gubernur Jabar ke Pemerintah Desa tahun anggaran 2021 dan meningkatkan fungsi permusyawaratan atau Musrenbangdes. Manfaat Bankeu juga untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan mengurangi angka stunting di Jawa Barat melalui peran posyandu di tingkat desa; Meningkatkan komunikasi/pelaporan melalui fasilitasi Sapa Warga; Optimalisasi informasi program pembangunan desa melalui media luar ruang (Billboard); dan Meningkatkan sarana dan prasarana infrastruktur perdesaan dengan membangun partisipasi masyarakat.***