Ricky: Regulasi Penataan Ruang Harus Hadirkan Manfaat Luas

Adikarya Parlemen

Anggota Fraksi Partai Gerindra Persatuan DPRD Jabar Dapil Kabupaten Bogor, H. Ricky Kurniawan, LC,

Anggota Fraksi Partai Gerindra Persatuan DPRD Jabar Dapil Kabupaten Bogor, H. Ricky Kurniawan, LC,

BANDUNG, roemahmedia.com - Dalam waktu beberapa bulan ke depan, regulasi baru berupa Perda yang mengatur soal tata ruang akan kembali diterbitkan. Regulasi ini, merupakan hasil revisi dari Perda yang sebelumnya sudah ada. Perda Provinsi Jabar yang mengatur tentang Tata Ruang, harus memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat di semua sektor kehidupan. Bahkan Perda itu nantinya mampu mengakomodir seluruh aspirasi di seluruh Kabupaten/Kota di Jabar. Hal ini, diungkapkan Anggota Fraksi Partai Gerindra Persatuan DPRD Jabar Dapil Kabupaten Bogor, H. Ricky Kurniawan, LC, dalam keterangannya kepada media baru-baru ini Ricky, yang juga Ketua Fraksi Partai Gerindra Persatuan DPRD Jabar mengatakan saat ini revisi Raperda tentang Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah /RTRW, masih dalam tahap proses pembahasan di DPRD Jabar. Dalam rangkaian tahapan itu, telah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat perihal rencana Perda revisi tentang RTRW. Melalui sosialisasi tersebut, diharapkan masyarakat dapat mengetahui adanya Perda tentang RTRW serta melalui sosialisasi itu diharapkan muncul aspirasi yang selanjutnya bisa menjadi input untuk penyusunan Raperda revisi tentang RTRW. Ricky, dalam keterangannya mengatakan Raperda revisi tentang RTRW bagi Kabupaten Bogor, semestinya bisa mengakomodir dinamika Kabupaten Bogor sebagai daerah yang berdekatan dengan DKI Jakarta. Selama ini, dengan berdekatannya dengan DKI Jakarta , banyak manfaat yang sudah ada, sepertinya sarana transportasi yang sudah maju, setara dengan kemajuan transportasi di DKI Jakarta Bahkan dengan berdekatannya dengan DKI Jakarta, beberapa kawasan wisata di Bogor sudah dapat diandalkan untuk menopang pertumbuhan perekonomian karena banyaknya wisatawan dari DKI Jakarta yang berkunjung ke destinasi wisata di Kabupaten Bogor. Perda tebtang Revisi RT RW Jabar, diharapkan mampu menghadirkan kesinambungan pembangunan dengan beberapa sarat penyempurnaan. Setidaknya Perda revisi tentang RTRW Jabar harus menghadirkan solusi di Kabupaten Bogor dengan jumlah penduduk terbesar di Jabar yang mencapai 5 juta jiwa. Perda revisi tentang RTRW Jabar juga diharapkan dapat menghadirkan solusi untuk menyelesaikan jumlah penduduk miskin di Kabupaten Bogor , yang merujuk pada data BPS tahun 2020 mencapai 9, 26 persen dari jumlah penduduk . Khusus berkenaan dengan penataan lingkungan hidup, Perda tentang revisi RTRW Jabar dapat membuat peta zonasi untuk kepentingan penyelenggaraan pembangunan Kehadiran peta tersebut, ujar Ricky diharapkan tak akan ada alih fungsi lahan dan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan keamanan lingkungan. Sebagai salah satu contoh tak ada la