Kisruh Dekopin Berakhir, di Jabar Gerakan Koperasi agar Kembali Menyatu

BANDUNG, roemahmedia.com - Kisruh Dekopin sudah berakhir menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 487 K/TUN/2021 tertanggal 30 November 2021 yang menolak kasasi Nurdin Halid sekaligus menguatkan putusan banding sebelumnya. Kemenangan atas amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu jatuh pada Sri Untari Bisowarno. Sekretaris Puskopontren Jabar, Yoga Udayana berharap dengan adanya amar putusan MA semua gerakan koperasi di Jabar kembali menyatu dan tidak terjadi lagi dualisme kepemimpinan. Dekopinwil Jabar di bawah kepengurusan Mustopa Djamaludin juga diharapkan menerima dengan legowo dan menyatu ke Dekopinwil Jabar kepengurusan Nurodi. "Sudahlah semua sudah berakhir dualisme dekopinwil, kita harus segera melakukan langkah-langkah untuk membangun koperasi, karena tantangan koperasi di era sekarang ini sangat berat dan butuh langkah-langkah yang strategis," jelas Yoga dalam pesan singkat WhatsApp (27/2). Yoga mengakui, pihaknya sempat dilematis dengan ada dua kubu Dekopinwil Jabar, terutama saat mengadakan kegiatan ataupun undangan dari kedua belah pihak. 'Kita selama ini bersikap netral dan akan mendukung siapapun jika sudah jelas aspek legalitas hukumnya," jelasnya. Puskopontren Jabar, lanjut Yoga, membutuhkan dukungan Dekopinwil Jabar dalam melaksanakan program kegiatan. "Salahsatu program strategisnya kita sedang melaksanakan program digitalisasi ekonomi santri melalui Kopontren, ini membutuhkan dukungan Dekopinwil Jabar," ujarnya. (Rizki)