Kabar Gembira, OPD2 Pemprov Jabar Tinggal Ajukan TPP ke BPKAD Jabar

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja.

BANDUNG, roemahmedia.com - ASN Pemprov Jabar takkan lama lagi bisa bernapas lega. Pasalnya, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN tinggal pengajuan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD/Dinas/Badan) ke BPKAD Jabar. Kabar gembira ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis pagi pukul 05.30 .kepada roemahmedia.com "Ya, Tinggal diajukan saja oleh para OPD ajukan ke BPKAD," ujar Iwan sebutan akrabnya. Seperti yang telah diberitakan, ASN se-Indonesia termasuk ASN Pemprov Jabar sudah galau karena TPP dari Januari hingga awal Maret ini tak kunjung cair bahkan sempat tak ada kejelasan kapan pencairannya. Gara-garanya ada aturan baru tersebut dari Pemerintah Pusat. Kepala BPKAD Jabar Nanin Hayani Adam sempat mengemukakan bahwa Pemprov Jabar hingga Selasa 8/3 pukul 14.45 WIB belum menerima surat rekomendasi pembayaran TPP ASN Pemrpov Jabar. Sebelumnya Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri telah menyetujui pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah. Surat persetujuan pembayaran TPP ASN daerah diterbitkan pada Selasa (8/3/2022) dan diunggah di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Pembayaran TPP atau sering disebut juga Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bulan Desember 2021, Januari dan Februari 2022 sudah bisa dicairkan. "Persetujuan yang dikeluarkan hari ini, merupakan persetujuan yang pertama, yang telah memenuhi syarat, baik yang sudah lolos validasi maupun yang sudah mendapat pertimbangan dari Kemenkeu," ungkap Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni, Selasa (7/3/2022) dalam keterangan tertulisnya. "TPP merupakan bentuk penghargaan kepada ASN sebagai pelaksana kebijakan publik dan pelayanan publik atas tugas-tugas yang diembannya," ungkap Agus Fatoni. Sementara untuk proses lebih lanjut, dijelaskan Fatoni, harus melalui permohonan persetujuan TPP yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Cq. Ditjen Bina Keuda dan tembusan ke Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemendagri. Baru kemudian Biro Ortala melakukan validasi penjabaran TPP dan Dokumen lainnya. Persetujuan oleh Kemendagri diberikan, sebelum diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang TPP. "Biro Ortala menyampaikan hasil validasi kepada Ditjen Keuangan Daerah, kemudian Ditjen keuda mengajukan pertimbangan persetujuan TPP kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu. Baru setelahnya Ditjen Keuda mengeluarkan surat persetujuan TPP ASN Pemda TA 2022 berdasarkan hasil validasi Biro Ortala Kemendagri, pertimbangan Kemenkeu dan hasil rapat pembahasan," urai Fatoni. Sementara untuk syarat Pemberian Persetujuan TPP diungkapkan Fatoni, diantaranya adanya permohonan persetujuan TPP, hasil validasi Biro Ortala, pertimbangan persetujuan pemberian TPP dari Kemenkeu. Yang divalidasi diantaranya SK Tim TPP, Perkada tentang TPP, Penjabaran TPP dan Evidence Tahun 2022, Rekomendasi dari KemenPAN RB terkait hasil evaluasi jabatan Pemda, Evidence Tambahan jika kelas jabatan tertentu mendapat TPP lebih besar dari kelas jabatan di atasnya. "Selain itu, adanya evidence tambahan jika kelas jabatan yang sama pada OPD tertentu mendapat TPP yang lebih besar. Kemudia Surat Pertanggungjawaban Mutlak bahwa data yang disampaikan adalah data yang sebenarnya," papar Fatoni. Di sisi lain, ditekankan Fatoni, untuk kriteria pemberian TPP diantaranya dilihat berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas dan kelangkaan profesi.