Jabar Peringati HUT Damkar, Wagub Apresiasi Kab/Kota Prioritaskan Urusan Kebakaran & Penyelamatan

Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum bersama Karlak BPBD Jabar Dani Ramdhan berfoto bersama usai  acara HUT Damkar dan Penyelamatan ke-103.

Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum bersama Karlak BPBD Jabar Dani Ramdhan berfoto bersama usai acara HUT Damkar dan Penyelamatan ke-103.

KOTA BANDUNG, roemahmedia.com - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengapresiasi kabupaten/kota yang selama ini telah memprioritasikan pelaksanaan sub- urusan kebakaran dan penyelamatan di daerah masing -masing. Ini diungkapkan Uu saat menjadi Inspektur Upacara pada Peringatan HUT Ke- 103 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2022, di Halaman Gedung Sate Bandung, Kamis (17/03/2022). Menurut Pak Uu-- sapaan Wagub Jabar-- diperlukan langkah kolaboratif dalam upaya meningkatkan layanan kebakaran dan penyelamatan. Karena tidak akan optimal bila hanya mengandalkan pemda saja, namun memerlukan partisipasi dan kolaborasi masyarakat/relawan, akademisi, dunia usaha, serta pihak lainnya. Adapun momentum upacara HUT ke-103 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan di Gedung Sate merupakan momentum pertama pelaksanaan sub -urusan kebakaran oleh Pemda Provinsi Jawa Barat setelah terbitnya Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 175 Tahun 2021 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja BPBD Provinsi Jawa Barat. "Harapannya Pemadam Kebakaran dan penyelamatan lambat laun menjadi organisasi yang mandiri," kata Pak Uu yang didampingi Kepala Pelaksana BPBD Jabar Dani Ramdan. Organisasi Pemadam Kebakaran dan penyelamatan yang mandiri itu juga sesuai dengan Permendagri nomor 16 tahun 2020 tentang pedoman nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Di sisi lain, kebakaran juga merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar yaitu trantibumlinmas berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, diantara 5 urusan pemerintahan wajib lainnya. Konsekuensi sub -urusan kebakaran menjadi urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Kewenangan sub -urusan kebakaran di kabupaten/kota sebagaimana tertuang dalam lampiran UU nomor 23 tahun 2014, yaitu melakukan pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan, dan penanganan bahan berbahaya dan beracun. "Selanjutnya melakukan inspeksi peralatan proteksi kebakaran, melakukan investigasi kejadian kebakaran, dan melakukan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kebakaran, temasuk melaksanakan pemetaan rawan kebakaran," kata Pak Uu. Selanjutnya berdasarkan Pasal 91 UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 114 Tahun 2018 bahwa Gubernur memiliki peran sebagai wakil pemerintah pusat. Sehingga Provinsi juga berperan sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan sub-urusan kebakaran di kabupaten/kota termasuk memberikan pendampingan dan fasilitasi pengembangan kapasitas pemadam kebakaran dan penyelamatan di kabupaten dan kota. "Berdasarkan data yang dihimpun BPBD Provinsi Jawa Barat, baru terdapat 13 Kabupaten/Kota yang memiliki Dinas Damkar yang berbentuk mandiri, 14 Kabupaten/Kota masih melekat dengan BPBD atau Satpol PP dengan jumlah personil mencapai 5.000 orang aparatur pemadam kebakaran dan keselamatan," sebut Dia. Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian Dalam Negeri bahwa capaian Standar Pelayanan Minimum (SPM) sub -kebakaran di wilayah Jawa Barat sebesar 78,84 persen dari target 100 persen pada tahun 2020. "Tentu saja hal ini perlu kita sikapi bersama, karena terdapat kendala-kendala yang dihadapi kabupaten/kota dalam mencapai target SPM," kata Uu. "Dalam rangka meningkatkan capaian SPM sub -urusan kebakaran, melihat banyaknya kejadian kebakaran serta dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan, tentunya keterlibatan peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan," sambungnya. Kementerian Dalan Negeri telah menerbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 364.1-306 tahun 2020 tentang pedoman pembinaan relawan pemadam kebakaran (ditetapkan tanggal 28 maret 2020) sebagai panduan untuk melibatkan peran serta masyarakat dalam bentuk dukungan relawan pemadam kebakaran (Redkar). "Berdasarkan keputusan tersebut setiap daerah didorong untuk membentuk Redkar mulai dari tingkat RT/RW tingkat desa/kelurahan, yang akan terakumulasi menjadi Redkar tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, sampai tingkat nasional," ucap Pak Uu "Melalui wadah Redkar, seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi untuk menjaga dan melindungi lingkungannya dari ancaman bahaya kebakaran," pungkas Dia. Untuk mendukung berbagai upaya terkait sub- urusan kebakaran dan penyelamatan, pada upacara penyelenggaraan HUT ke-103 ini juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama tentang pencegahan penanggulangan serta penanganan kebakaran dan penyelamatan antarkabupaten/ kota di Jabar. Juga diadakan penyerahan piagam penghargaan bagi instansi pemadam kebakaran kabupaten/ kota di Jabar yang memiliki prestasi dan kinerja dalam penyelenggaraan pemadam kebakaran dan penyelamatan. Sejumlah instansi yang menerima piagam penghargaan di antaranya Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok, Dinas Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Bogor, Dinas Damkar dan Penanggulangan Bencana Kota Bandung, Dinas Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Bandung, Dinas Damkar dan Penyelamatan Kabupaten Purwakarta, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka.