Papan Reklame Roboh di Soekarno Hatta Bandung Tidak Berizin, Ijang Faisal: Kamana wae Walikota?

Papan reklame roboh diterjang angin kencang saat hujan deras mengguyur Kota Bandung.

Papan reklame roboh diterjang angin kencang saat hujan deras mengguyur Kota Bandung.

BANDUNG, roemahmedia.com -Pernyataan Walikota Bandung, Yana Mulyana mengenai papan reklame yang roboh di Jalan Soekarno Hatta merupakan billboard yang tidak berijin menunjukkan Walikota tidak berdaya dan tidak bekerja melakukan pengawasan terhadap kondisi Kota Bandung. Apalagi Kota Bandung bukan kota yang terlalu luas dan letak billboard tersebut pun di jalan utama, sehingga sangat memalukan jika Walikota dan jajaranya membiarkan billboard tidak berijin terpasang di tempat strategis. “Terus selama ini dia digaji dan menikmati fasilitas dari warga Kota Bandung, tapi dia baru tau kalau di daerah kewajiban pengawasannya ada billboard yang tidak berijin dan mengancam keamanan warga kota. Kamana wae eta Walikota teh (Kemana saja Walikota)?” ujar Ketua Komisi Informasi Jawa Barat, Ijang Faisal ketika diminta komentarnya atas tanggapan Walikota terkait insiden papan reklame yang roboh di perempatan Samsat ternyata reklame tidak berijin. Lebih lanjut Ijang mengatakan, bahwa kewajiban Pemerintah Kota adalah mengawasi dan menertibkan wilayah Kota Bandung. "Selama ini pedagang kaki lima yang kecil diudag-udag oleh Pemkot, sedangkan papan reklame yang segede gajah bertengger sudah lama di jalan protokol, eh Walikota baru tau bahwa itu tidak berijin setelah roboh, jadi kamana wae eta Walikota teh” cetus Ijang. Dari sisi ekonomi, Pemerintah Kota seharusnya merasa dirugikan dengan adanya billboard yang tidak berijin di jalan utama Kota Bandung itu. Harga sewa reklame tersebut pasti mahal karena tempatnya strategis. Dengan tidak berijin, berarti tidak membayar pajak sesuai aturan yang berlaku. “Jelas kelalaian Walikota dan jajaranya merugikan pendapatan daerah yang otomatis merugikan warga Bandung,” katanya. “Sayang sekali, warga kota sudah memberikan fasilitas, sedangkan Walikota tidak kerja dan lalai terhadap pengawasan dan penegakan peraturan yang berlaku, bahkan abai akan keselamatan warganya. Hal itu membuktikan Walikota sudah melakukan pelanggaran yang nyata karena walikota sudah melanggar sumpah dan janjinya yang akan menjalankan seluruh peraturan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat,” papar Ijang kesal. *DPRD Harus Memanggil Walikota* Terkait dengan hal itu, menurut Ijang Faisal, seharusnya DPRD Kota Bandung tidak diam saja. Sebagai wakil rakyat DPRD Kota Bandung juga harus respon terhadap situasi yang terjadi. Ketika Walikota diduga melanggar aturan-aturan yang ada, maka DPRD Kota Bandung harus meminta pertanggungjawabannya. “Jangan sampai kerugian besar seperti sekarang ini dibiarkan begitu saja.” tambahnya. Sebagaimana amanah Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD Kota Bandung memiliki berbagai hak yang istimewa untuk meminta pertanggungjawaban Walikota Bandung jika diindikasi bersalah dan atau melanggar peraturan perundang-undangan yang ada. Bahkan, bukan hal yang tidak mungkin Walikota pun dimakzulkan jika kesalahannya menyebabkan kerugian besar bagi rakyat. “Cobalah DPRD Kota Bandung panggil Walikota agar mempertanggungjawabkan kelalaian itu, agar masalah seperti jatuhnya billboard yang ternyata tidak berijin tidak terulang lagi,” tegas Ijang lagi.