Pusat Distribusi Provinsi Bisa Jaga Inflasi dan Tunda Jual Komoditi Saat harga rendah

Anggota Fraksi Partai Gerindra Persatuan DPRD Jabar Dapil Cirebon dan Indramayu, Daddy Rohanady.

Anggota Fraksi Partai Gerindra Persatuan DPRD Jabar Dapil Cirebon dan Indramayu, Daddy Rohanady.

BANDUNG, roemahmedia.com - Anggota Fraksi Partai Gerindra Persatuan DPRD Jabar Dapil Cirebon dan Indramayu, Daddy Rohanady dalam release yang diterima media, baru-baru ini mengatakan Pusat Distribusi Provinsi semestinya mampu menjaga inflasi. Menurut Daddy, Provinsi Jawa Barat telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi. Perda yang terdiri dari 13 Bab dan 39 Pasal tersebut merupakan payung hukum yang bertujuan untuk mengendalikan harga serta meminimalisir terjadinya inflasi di Jawa Barat. Berkenaan dengan program penyebarluasan perda ini dilakukan dalam rangka memberitahukan kepada masyarakat bahwa Pemerintah Provinsi Jabar sudah membuat perda tentang pengendalian sembilan bahan pokok. Tentunya perda ini sangat berguna bagi masyarakat. Sebetulnya perda Pusat Distribusi Provinsi (PDP) pernah disosialisasikan terlebih dahulu pada saat masih menjadi rancangan perda. Tanggapan masyarakat waktu itu juga bagus, tetapi memang dibutuhkan penyempurnaan di sana-sini. Perda tersebut mengatur pusat distribusi yang dimiliki oleh BUMD Provinsi Jawa Barat. BuMD tersebut nantinya akan menampung seluruh hasil pertanian di Jawa Barat. Tujuannya tentu saja untuk mengendalikan harga pasar. Saat panen tiba, BUMD ini wajib membeli hasil pertanian di Jawa Barat ketika harga jual anjlok dengan harga layak. Bukan rahasia lagi biasanya ketika masa panen harganya anjlok. "Pada saat seperti itu pusat distribusi wajib membeli dari petani. Ketika terjadi kekurangan bahan pertanian yang dibutuhkan masyarakat, BUMD wajib menjual kembali dengan harga yang wajar," tegas Daddy yang merupakan Wakil Ketua Fraksi Gerindra itu Dengan demikian, PDP diharapkan akan memberi rasa aman bagi petani dan seluruh masyarakat Jawa Barat. Satu hal yang pasti: saat panen tiba petani tidak perlu lagi takut hasil pertaniannya tidak laku atau harganya anjlok. Mereka bisa menjualnya ke Pusat Distribusi Provinsi. Pusat distribusi sudah ada di Kabupaten Purwakarta. Namun, tentu harus memiliki cabang yang ada di kabupaten/kota lainnya. Tidak mungkin juga petani dari 27 kabupaten/kota se-Jabar semuanya secara langsung mengirimkan produksi pertaniannya ke sana. Secara keseluruhan, tanggapan masyarakat tentang Perda ini cukup baik. Pada saat masa-masa sulit untuk menjual hasil pertaniannya dengan harga layak, pemerintah menyediakan pusat distribusi agar petani tidak merugi. Ini merupakan salah satu ikhtiar agar di Provinsi Jawa Barat masalah harga dan distribusi barang lebih terkendali. Dengan demikian, tidak akan terjadi kelangkaan barang di pasar serta inflasi lebih bisa dikendalikan. Perda ini harus segera ditindaklanjuti oleh eksekutif dan segera dilakukan penyempurnaan Pusat Distribusi Provinsi di Kabupaten Purwakarta. "DPRD Provinsi Jabar harus terus melakukan fungsi pengawasan terkait perda ini secara kontinyu. Selain itu, secara teknis, DPRD Provinsi Jabar harus secara intens berkomunikasi dengan semua stakeholders terkait agar implementasi perda Pusat Distribusi Provinsi lebih maksimal," pungkas Daddy. (Adv)