Ini Inisiatif Satpol PP Jabar, Bakal Digelar Pekan Penegakan Perda dan Pergub Serentak di Jabar

Kepala Satpol PP Jabar M Ade Afriandi saat memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi

Kepala Satpol PP Jabar M Ade Afriandi saat memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi "Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur" yang digelar Satpol PP Jabar yang dihadiri Kasatpol PP Kab/Kota se-Jabar, di Sutan Raja Hotel and Convention Center Kabupaten Bandung, Selasa 30 Mei 2023.

BANDUNG, roemahmedia.com - Tahun 2024, Satpol PP Provinsi Jabar dan Satpol PP kab/kota di Jabar akan meningkatkan pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub), selain pelaksanaan penegakan Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). Selama ini Satpol PP dalam tugasnya lebih banyak berorientasi pada Penegakan Trantibum, seperti penertiban PKL, pengamen jalanan, razia pengemis dll. Ini terjadi selain keterbatasan anggaran, pelaksanaan penegakan Perda dan Pergub di tingkat kab/kota masih minim persentase penugasan dari pimpinan masing-masing. Sedangkan di tingkat provinsi Jabar keterbatasan anggaran menyebabkan penegakan Pergub dan Perda di Pemprov Jabar, dari sekitar 36 Perda, baru bisa dilakukan 4 hingga 10 Perda per tahun. Hal tersebut mengemuka pada Rapat Koordinasi "Pengawasan dan Penindakan Pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur" yang digelar Satpol PP Jabar yang dihadiri Kasatpol PP Kab/Kota se-Jabar, di Sutan Raja Hotel and Convention Center Kabupaten Bandung, Selasa 30 Mei 2023. Seusai Rakor, Kepala Satpol PP Jabar M Ade Afriandi mengemukakan seluruh peserta Rakor yang terdiri dari para Kepala Satpol PP Kab/kota se-Jabar berinisiatif untuk merancang kegiatan Pekan Penegakan Perda dan Pergub melalui yustisi secara serentak di wilayah Kabupaten/Kota Se-Jabar mulai Tahun Anggaran 2024. "Rencananya secara bertahap dilaksanakan setiap dua bulan sekali," ujar Ade. "Koordinasi dan kolaborasi Satpol PP Jabar bersama2 kab/kota akan dilakukan dalam pelaksanaan Pekan Penegakan Perda dan Pergub di Jabar tersebut," lanjut Ade. Adapun pelaksanaan penegakan Perda dan Pergub melalui yustisi di wilayah Kabupaten/Kota, dapat dilaksanakan Satpol PP kab/kota melalui operasi bersama pengawasan dan penindakan pelanggaran Perda dan Pergub Jabar. Operasi bersama pengawasan dan penindakan pelanggaran Perda dan Pergub melalui yustisi di Jabar, juga akan melibatkan Direktorat Reskrimsus cq. koordinasi dan pengawasan Polda Jabar, Kanwil Kemenkumham Jabar, kejati/Kejari, serta Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Jabar. Tak hanya itu, pada rakor tersebut akan dibangun sinergitas dalam Penegakan Hukum Barang Kena Cukai Hasil Tembakau yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) oleh Satpol PP Jabar bersama Satpol PP Kab/kota. "