Pengusaha Tambang Harus ikuti aturan Baru, Kadis ESDM Ai: Bukan Pemprov Jabar menStop

Media Gathering Bidang Pertambang Dinas ESDM Jabar an di Aula Kantor Dinas ESDM Jabar, Jl Soekarno Hatta Bandung, Senin 5 Juni 2023.

Media Gathering Bidang Pertambang Dinas ESDM Jabar an di Aula Kantor Dinas ESDM Jabar, Jl Soekarno Hatta Bandung, Senin 5 Juni 2023.

BANDUNG, - Semua pengusaha yang akan berakhir izin tambangnya harus mengikuti aturan baru. Yakni, Undang-undang No 32/2020 dan PP nomor 96/2021. Dalam aturan baru tersebut, semua pengusaha yang sudah dua kali perpanjangan, maka harus mengajukan izin baru dengan memenuhi berbagai persyaratan. Jadi kalau izinnya sudah dua kali perpanjangan, harus mengajukan izin lagi dari nol. Syaratnya cukup ketat salah satunya harus mereklamasi pasca tambang dengan tingkat keberhasilan 100 persen. "Jadi bukan Kami (Pemprov Jabar) menstop izin perusahaan tambang, tapi memang ada aturannya," demikian disampaikan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar, Ai Saadiyah Dwidaningsih pada saat Media Gathering Bidang Pertambangan di Aula Kantor Dinas ESDM Jabar, Jl Soekarno Hatta Bandung, Senin 5 Juni 2023. Sementara itu, hasil mitigasi Dinas ESDM Jabar ada 54 perusahaan yang sudah dua kali perpanjangan izin tambangnya (IUP PP), dan 9 perusahaan di antaranya habis masa IUP OP-nya tahun 2023. Kesembilan perusahaan tambang tersebut di antaranya di Kabupaten Bandung sebanyak 4 perusahaan, Bandung Barat 1 perusahaan, Kabupaten Bogor 2, Kuningan 1 perusahaan, dan Kabupaten Sukabumi 1 perusahaan. Sedangkan perusahaan tambang lainnya secara bertahap ada yang berakhir IUP OP pada tahun berikutnya hingga berakhir izinnya sampai 2028. "Ada 9 perusahaan yang akan berakhir izin usahanya. Ini coba kami bantu, karena dengan adanya aturan baru mereka butuh kepastian harus seperti apa. Harus berhenti selesai atau ada opsi lain," lanjut Ai. Ai menambahkan saat ini jumlah perusahaan tambang di Jabar yang berizin ada 500 perusahaan. Dari jumlah tersebut, yang sudah mengajukan perpanjangan izin dua kali hingga 2028 ada 54 perusahaan. Sedangkan 9 lainnya izinnya habis. "Sepanjang izin masih aktif perusahaan tambang dipersilakan beraktivitas sambil menyiapkan persyaratan untuk memproses izin yang baru," jelas Ai. Pemprov Jabar pun, katanya, masih menunggu arahan dari pusat terkait aturan perusahaan yang sudah 2 kali perpanjangan ini. Karena, selama menunggu Permen seharusnya ada surat edaran. "Permennya juga kan baru. Yang penting kami ada acuan dari pusat," katanya. Menurut Ai, terkait perusahaan tambang yang akan berakhir izinnya tersebut, pihaknya sudah beraudensi dengan Dirjen Minerba pada hari Selasa tanggal 30 Mei 2023. "Kami sudah membicarakan masalah izin pertambangan yang ada di Jabar tersebut setelah adanya aturan baru tersebut," ujar Ai. Menurut Ai, permasalahan perizinan Tambang tersebut bukan hanya terjadi di Jabar tetapi sudah terjadi secara nasional Kabid Pertambangan, Tedy Rustiadi mengatakan jika pengusaha konsisten dengan kewajibannya, maka tidak akan terjadi masalah. "Jadi pengusaha yang sudah dua kali perpanjangan, izinnya dikembalikan dulu pemerintah lalu mulai dari awal lagi. Kewajibannya reklamasi tambang dengan keberhasilan 100 persen ini harus dipenuhi," katanya.