Ridwan Kamil awal Juli lantik Sekda Jabar Setiawan Jadi Jafung, sekaligus Lantik Asda 3 dan Kadinkes Definitif?

Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja dikabarkan akan dilantik Jabatan Fungsional awal Juli ini.

Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja dikabarkan akan dilantik Jabatan Fungsional awal Juli ini.

BANDUNG, roemahmedia.com - Ada perbincangan hangat di kalangan ASN Pemprov Jabar yakni terkait pelantikan Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja menjadi pejabat fungsional (Jafung) serta para pejabat yang dikabarkan bakal menggantikan posisi Setiawan menjadi Sekda Jabar, awal pekan bulan Juli 2023. Tak hanya itu, awal pekan Juli ini, Jabatan Tinggi Pratama yang masih kosong pun dikabarkan akan segera diisi pejabat definitif, seperti Kepala Dinas Kesehatan Jabar, Asda 3, Kadisdukcapil. Posisi Plt Kadinkes Jabar pun sejak 1 Juni 2023 tidak lagi dijabat Nina Susana Dewi tetapi diganti oleh dr. Raden Vini Adiani Dewi yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Jabar. Saat dikonfirmasi hal tersebut Kepala BKD Jabar Sumasna membenarkan bahwa dr Vini Adiani Dewi mulai 1 juni 2023 menjabat sebagai Plt Kadinkes Jabar mnngantikan Plt Kadinkes Jabar sebelumnya Nina Susana Dewi. Sedangkan mengenai pengisian Jabatan Tinggi Pratama yang definitif, menurut Sumasna sedang berjalan. 'Proses untuk pengisian definitif sedang berjalan untuk semua jpt kosong," ujar Sumasna melalui pesan singkat What'sApp- nya kepada roemahmedia.com, Senin pagi 26Juni 2023. Sementara itu, seperti yang telah diberitakan roemahmedia.com, Gubernur Jabar Ridwan Kamil ternyata masih bisa melakukan pelantikan pejabat di lingkup Pemprov Jabar. Hal ini menepis adanya informasi bahwa Kepala Daerah tidak bisa melantik pejabat jika 6 bulan lagi jelang berakhir masa jabatannya. "Masih bisa... nggak masalah," ujar Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja lewat pesan WhatsApp singkatnya saat dikonfirmasi mengenai bisa tidaknya Ridwan Kamil melantik Pejabat Pemprov Jabar, kepada roemahmedia.com, 16 Mei 2023. Sedangkan secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jabar Sumasna mengemukakan berdasarkan Permendagri No. 73 Tahun 2016, ketentuan pada pasal 2 ayat 1 menyebutkan gubernur/walikota/bupati tidak diperkenankan melantik pejabat baru 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon. "Jadi ketentuannya bukan 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir tetapi jelang penerapan pasangan calon kepala daerah atau incumbent yang mencalonkan diri sebagai Cagub/Cawagub," ujar Sumasna lewat pesan WhatsApp-nya kepada roemahmedia.com, Senin 22/5. "Kebetulan Pilkada serentak ada jeda untuk masa pencalonan di luar masa jabatan kepala daerah definitif," jelas Sumasna Dengan regulasi tersebut, Gubenur Jabar Ridwan Kamil masih bisa melakukan pelantikan pejabat Pemprov Jabar. Sementara itu, hingga kini masih ada 3 Jabatan Tinggi Pratama di lingkungan Pemprov Jabar yang belum diisi oleh pejabat definitif. Yaitu Kepala Disdukcapil, Asda 3 dan Kepala Dinas Kesehatan Jabar. Terutama untuk jabatan Kepala Dinkes Jabar masih dilanjutkan oleh Kepala Dinkes sebelumnya yaitu Nina Susana Dewi yang kini berubah status menjadi Plt Kadinkes Jabar. Menanggapi hal ini, Anggota Komisi 1 DPRD Jabar dari Fraksi PAN Raden Tedi meminta Gubernur Jabar Ridwan Kamil untuk segera melantik pejabat definitif ketiga OPD tersebut. "Jangan sampai tidak ada kepastian seperti saat ini, ketiga OPD tersebut sangat penting pada saat tahun politis harus segera diisi pejabat definitif, jelang 3 bulan lagi pemerintahan Ridwan Kami-Uu berakhir," tandas Raden Tedi. "Kalau hanya pelantikan tiga pejabat tinggi tersebut saya kira nggak akan ada tudingan politis, malahan kalau tidak segera dilantik malah bakal jadi sorotan dan tanda tanya," pungkas Raden Tedi.