Setiawan Bakal Dilantik Jafung, Masih Mungkin Jadi PLH atau Pj Sekda Jabar

Sekdaprov Jabar Setiawan Wangsaatmaja

Sekdaprov Jabar Setiawan Wangsaatmaja

BANDUNG, roemahmedia.com - Masa jabatan Sekdaprov Jabar Setiawan Wangsaatmaja akan berakhir tgl 26 Agustus 2023. Namun dari hasil penelusuran roemahmedia.com, hingga kini pengganti Sekda Jabar defenitif masih belum ada kepastian dari pemerintah pusat. Dengan demikian, dipastikan jabatan Sekda Jabar bakal dijabat Pelaksana Harian atau Penjabat Sekda sambil menunggu selesai pemrosesan Calon Sekda Jabar oleh Pemerintah Pusat. Sementara itu, dikabarkan Setiawan Wangsaatmaja akan berakhir masa jabatan struktural saja karena akan melanjutkan dan telah lulus sebagai Pejabat Fungsional . Menurut rencana, Gubernur Jabar Ridwan Kamil akan melantiknya pada Jumat 25 Agustus 2023.. Hal ini memungkinkan Setiawan Wangsaatmaja atau akrab dipanggil Pak Iwan ini masih bisa menjabat Sekda Jabar sebagai PLH atau Penjabat (Pj). Namun, menurut Sumber roemahmedia.com, semua bergantung keputusan Pemerintah Pusat karena bukan lagi ranah Pemprov Jabar. Meski regulasi yang pasti belum ada, namun seorang Pejabat Fungsional selevel eselon 1 masih bisa menjabat PLH atau Pj. Seperti halnya di Badan Kepegawaian Nasional yang menjadi Pj BKN serta Sekdaprov Jatim. Berdasarkan Perpres Nomor 3 tahun 2018, Pj Sekda dilantik Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yakni Gubernur paling lambat lima hari setelah keputusan pengangkatan Pj Sekda ditetapkan. Di sisi lain, informasi yang diperoleh roemahmedia.com, Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendagri hingga saat ini belum membentuk panitia seleksi atau Tim Penilai Akhir (TPA), karena menunggu usulan pejabat tinggi Pratama yang memenuhi syarat serta masuk 9 terbaik talent boks di BKD Jabar. Tidak lagi hanya langsung 3 usulan calon Sekda Jabar dari Pemprov Jabar. Pansel atau TPA calon Sekda diseleksi oleh pejabat selevel eselon 1 di bawah kewenangan Pemerintah Pusat bukan lagi ranah Pemdaprov. Masa Jabatan Pj Sekda bisa sampai 6 bulan bergantung pada pelantikan pejabat Sekda definitif.