PKL Kota Bandung Berangsur tak Semrawut, Penerapan Aturan Pemkot Bandung Ampuh!

Pemkot Bandung gerak cepat terapkan Penertiban dan Pembinaan PKL, salahsatunya pemindahan PKL di kawasan Alun-alun Bandung ke Basemen Alun-alun. Tampak Pj Walikota Bandung Bambang Tirtoyuliono saat meresmikan Penataan PKL Basemen Alun-alun Bandung, Kamis 21 Desember 2023.

Pemkot Bandung gerak cepat terapkan Penertiban dan Pembinaan PKL, salahsatunya pemindahan PKL di kawasan Alun-alun Bandung ke Basemen Alun-alun. Tampak Pj Walikota Bandung Bambang Tirtoyuliono saat meresmikan Penataan PKL Basemen Alun-alun Bandung, Kamis 21 Desember 2023.

BANDUNG, roemahmedia.com - Kota Bandung menjadi salah satu kota tujuan wisata kuliner dan menjadi incaran wisatawan. di sisi lain tak mengherankan jika Kota Bandung menjadi surga buat para pedagang kaki Lima alias dikenal sebutan PKL. Waktu demi waktu PKL ini tumbuh pesat dan makin marak, dan mudah didapat di berbagai titik lokasi. Namun, mereka pun bebas berdagang tanpa menghiraukan lokasi yang dikarang berjualan. Maka fenomena yang terjadi PKl ini menjadi semrawut dan boleh dibilang akhirnya mengganggu kenyaman dan ketertiban. Mereka tak hanya berjualan menutup trotoar jalan.. tetapi ada yang berjualan di bahu jalan. Tak ayal selain membuat kesemrawutan, juga biang keladi kemacetan di beberapa ruas jalan utama. Saat roemahmedia berbincang-bincang dengan Penjabat Walikota Bandung Bambang Tirtoyuliono, sekitar sepekan usai dilantik, penataan dan pembinaan PKL ini menjadi perhatian program utama. Selain antisipasi inflasi, penurunan stuntinh dan peningkatan ekonomi masyarakat. "Kalau PKL tidak ditata dan dibina, alhasil Kota Bandung tidak akan tertib dan tidak memberikan kenyamanan bagi masyarakat," ungkap Bambang saat itu. Menurut Bambang, penataan dan pembinaan Pedagang Kaki Lima (PKL) peraturannya sudah ada. Pemerintah Kota Bandung bersama warga, PKL, juga melibatkan komunitas, akademis dan stakeholder lainnya untuk bahu membahu menerapkan aturan yang sudah ada tersebut. "Kita jaga bersama Kota Bandung dan harus ada rasa memiliki Kota kesayangan kita ini," tutur Bambang. Alhasil, Walikota Bandung Bambang Tirtoyuliono beserta jajarannya gerak cepat menertibkan dan membina PKL, seperti yang sudah dilakukan, di antaranya, pemindahan PKL di kawasan Alun-alun Bandung ke Basemen Alun-alun, PKL Tegallega semula berjualan di trotoar masuk ke dalam, penertiban PKL di Monumen Perjuangan Depan Gedung Sate, Penertiban PKL Cicadas dan penertiban di lokasi lainnya. Meskipun sempat ada riak-riak protes PKL tapi pada akhirnya dengan sosialisasi dan pembinaan yang intensif dan solutif, PKL-PKL ini pindah dari lokasi zona merah alias dilarang berjualan ke tempat yang sudah ditentukan. Kini PKL-PKL sudah berangsur tertib dan memberikan kwnyaman bagi masyarakat. Kota Bandung pun kini makin tertata, bersih dan Indah. Di beberapa titik lokasi yang semula dipenuhi PKl kini terlihat berganti nama warna warni tanaman bunga berbagai jenis yang membawa kesejukan. Maka, sudah layak kembali julukannKota Bandung Kota Kembang! Adapin pelaksanaan penerapan penertiban dan pembinaa Pemkot Bandung mengacu pada Peraturan mengenai penataan dan pembinaan Pedagang Kaki Lima ini dijelaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima. Pada Pasal 20 dijelaskan PKL dilarang melakukan kegiatan berdagang di zona merah, jalan, trotoar, ruang terbuka hijau, dan fasilitas umum, kecuali lokasi tersebut telah ditetapkan/ditunjuk/dizinkan oleh Wali Kota. Kemudian peraturan tersebut, diperjelas dalam Peraturan Wali Kota nomor 888 Tahun 2012 yang kemudian diubah menjadi Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 888 Tahun 2012. Pada Pasal 7 dijelaskan lokasi PKL dibagi menjadi tiga zona, yakni merah untuk yang tidak boleh terdapat PKL, zona Kuning yaitu lokasi yang bisa tutup buka berdasarkan waktu dan tempat, dan Zona hijau yang diperbolehkan berdagang bagi PKL. Zona Merah bagi PKL di Kota Bandung, pada Pasal 8 disebutkan merupakan wilayah sekitar tempat ibadah, rumah sakit, komplek militer, jalan nasional, jalan provinsi, dan tempat lain yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota. Kemudian pada Pasal 11 ada tempat-tempat lain yang ditentukan sesuai Perda dan Perwal. Zona merah juga mencakup lokasi 7 titik seperti sekitar rumah dinas para pejabat Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah, lokasi sekolah, lokasi dan jalan tertentu, serta persimpangan jalan dengan jarak 100 meter dari titik persimpangan, lokasi jalan yang ditetapkan sebagai car free day (CFD), dan kawasan lindung. Pada Pasal 12 dijelaskan bahwa Lokasi 7 titik tersebut yakni: a. sekitar Alun-alun dan Mesjid Raya Bandung; b. Jalan Dalem Kaum; c. Jalan Kepatihan; d. Jalan Asia Afrika; e. Jalan Dewi Sartika; f. Jalan Otto Iskandardinata; dan g. Jalan Merdeka. Sementara itu, pada Zona Kuning dijelaskan di Pasal 17. Zona kuning adalah seluruh pasar tumpah di Daerah, sehingga PKL hanya boleh berdagang pada jam tertentu yaitu mulai pukul 22.00-06.00 WIB. Selain itu juga pukul 17.00-04.00 WIB dibuka untuk pasar tumpah pedagang kuliner. Kemudian, khusus pada hari minggu waktu berdagang dibatasi mulai pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB. Terdapat 26 titik lokasi khusus hari minggu yang menjadi Zona Kuning menurut Pasal 21 Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 888 Tahun 2012 Lalu, khusus untuk aneka komoditi waktu berdagang dibatasi mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB. Terdapat setidaknya 267 titik lokasi khusus untuk aneka komoditi yang menjadi zona kuning PKL di Kota Bandung menurut Pasal 22 Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 888 Tahun 2012. "Zona kuning yang berdasarkan tempat yaitu kantor Pemerintah Daerah yang sudah tidak digunakan, depan mall dan sekitar lapangan olahraga yang ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Non Hijau. Waktu berdagang di depan mall dibatasi mulai jam 10.00-22.00 WIB," tertulis pada Pasal 17 tentang Zona Kuning PKL. Sementara itu pada Pasal 23 dijelaskan seputar titik-titik zona hijau. Zona ini ditentukan berdasarkan hasil relokasi, revitalisasi pasar, konsep belanja tematik, konsep festival dan konsep Pujasera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lokasi berdagang bagi PKL yang termasuk dalam zona hijau terdiri dari 61 titik. Dengan konsep pujasera tersebut salah satunya termasuk Basemen Alun-alun Kota Bandung. Beberapa lokasi yang masuk Zona Hijau di antaranya yakni Jalan Dr. Rajiman, Jalan Dr. Rum, Jalan Arjuna, Jalan Purwakarta, Antapani Lama, Jalan Taman Holis Indah, Jalan Gelap Nyawang Kelurahan Lebak Siliwangi, Jalan Taman Cibeunying Selatan Kelurahan Cihapit, Jalan Anggrek, Jalan Lombok, Jalan Cikutra, dan Jalan Arjuna. Selengkapnya aturan mengenai Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima dapat diakses melalui laman https://jdih.bandung.go.id/.**