BANDUNG, roemahmedia.com - Selama Ramadan, tempat hiburan di Kota Bandung dilarang beroperasi. Jika melanggar, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memberikan sanksi tegas.
Hal itu berdasarkan Surat Edaran Nomor: 728-Disbudpar/2024 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan Suci Ramadan.
Dasar aturannya ialah Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (pasal 73 ayat 6).
“Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan Suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan,” bunyi surat edaran tersebut.
Penutupan yang dimaksud dimulai sejak Sabtu 9 Maret 2024 mulai pukul 18.00 WIB dan kembali boleh beropreasi pada Sabtu 13 April 2024 pukul 18.00 WIB.
Sedangkan untuk pemutaran film-film di bioskop diimbau menyesuaikan dengan situasi dan kondisi hari besar keagamaan.
Jika ternyata tidak mengindahkan atau melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.**
News
Pemkot Bandung akan beri sanksi tegas Tempat Hiburan yang Beroperasi selama Ramadhan
902024-03-13 03:05:152 Mins read0 Comment
Baca Juga
ragam
Gempur Pungli di Kota Bandung, Bambang Instruksikan Jajarannya Tindak Tegas!
yoga22024-04-20 08:07:012 Mins read ragam
Ini area yang Rawan Pungli Temuan Sekda Jabar Herman saat Cek Masjid Al Jabbar, dari Parkir Hingga Odong-odong
yoga22024-04-19 05:59:162 Mins read ragam
"Sapu lobang", Bikin Jalan Tak Lagi Jadi Penghambat laju kendaraan pemudik Lebaran
yoga22024-04-14 12:52:202 Mins read ragam
Daud Achmad dan Setiawan, Sosok Birokrat Pemprov Jabar yang dinilai Mumpuni jadi Cawagub Jabar
yoga22024-04-12 10:20:152 Mins read ragam
"BUAT KAMU", Bersih-bersih Trotoar ala Pemkot Bandung Libatkan Pelajar dan Komunitas
yoga22024-03-20 10:52:022 Mins read ragam