Pertama Kali, DPRD Jawa Barat-Ombudsman RI siap-siap MoU Pengawasan Pelayanan Publik

BANDUNG - Ombudsman Republik Indonesia (RI) dengan DPRD Provinsi Jawa Barat akan membuat nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) dalam hal pengawasan pelayanan publik. “Kami (DPRD Jawa Barat) akan membuat MoU dengan Ombudsman RI terkait pelayanan pengawasan publik. Kerjasama ini baru pertama kali, kunjungan ini (DPRD Jawa Barat bersama Ombudsman RI) mempunyai nilai sejarah dan monumental,” kata Buky Wibawa, Kota Bandung, Rabu (23/10/2024). Fungsi pemerintah lanjut Buky Wibawa, ada aspek pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, pengaturan, perlindungan dan sebagainya. Semua itu harus ada keseimbangan dan fungsi pemerintah tersebut harus dijalankan semaksimal mungkin. “Oleh karena itu, tadi kami bertukar pikiran dan aspek pelayanan inilah Ombudsman yang menjalankan pengawasan. Kami juga memiliki fungsi pengawasan, dan kami akan menyebarkan informasi dan bersinergi untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya di Jabar,” jelasnya. Menurut Buky, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia. DPRD Jawa Barat bersama Ombudsman harus benar-benar mengawasi sejauh mana pemerintah mampu menjalankan fungsi pelayanan publik terhadap masyarakat dari berbagai sektor. Tentu saja kami dari pimpinan DPRD Jawa Barat menyambut baik kehadiran Ombudsman RI, yang tentu saja menjadi momentum dimana kedua belah pihak saling bertukar informasi berita menyampaikan berbagai macam terkait dengan aspek pelayanan publik, khususnya fungsi pengawasannya, katanya. Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menambahkan, rencana kerjasama tersebut, pertama sinergi pengawasan sebagai sesama lembaga pengawas, sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan termasuk DPRD. “Pertama, kami mengucapkan terima kasih dapat diterima dengan baik bersama unsur Ombudsman Jabar menyampaikan beberapa hal lebih pada harapan dan mengajak kerjasama (MoU). Ini dua lembaga yang harus bersinergi agar apa yang belum dapat diselesaikan bisa saling dikomunikasikan dan berkoordinasi,” tambah Robert. Ombudsman fokus pada publik, namun pelayanan publik tidak bisa efektif apabila perencanaan penganggaran tidak menitik beratkan pelayanan publik. Namun faktanya di lapangan pelayanan publik belum menjadi prioritas tren pembangunan daerah yang masih menjadi prioritas. Dalam perencanaan harus menjadi prioritas seperti di RKPD, dengan adanya fungsi pelayanan publik DPRD ini semoga menjadi arus utama. Fakta di lapangan juga yang menjadi milik Ombudsman ternyata juga menjadi konsen dari DPRD, dan ternyata konsep dari DPRD dan ombudsman juga selaras. “Semoga terus melanjutkan kerjasama kedepan, ada semacam komitmen bersama untuk membingkai kerjasama tersebut kami (Ombudsman) dan DPRD Jawa Barat akan membuat MoU,” tutup Robert Na Endi Jaweng.*