Pemkot Bandung serahkan Laporan Keuangan ke BPK, WTP Jadi Target

Pj Walikota Bandung Bambang Tirtoyuliono saat menyerahkan laporan keuangan unaudited pada Badan Pemeriksa Keuangan - Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Jawa Barat di Jalan Moh. Toha Bandung, Senin, 25 Maret 2024.

Pj Walikota Bandung Bambang Tirtoyuliono saat menyerahkan laporan keuangan unaudited pada Badan Pemeriksa Keuangan - Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Jawa Barat di Jalan Moh. Toha Bandung, Senin, 25 Maret 2024.

BANDUNG, roemahmedia.com - Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono menyampaikan, tahun ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menargetkan untuk kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan disiplin menyerahkan laporan keuangan unaudited pada Badan Pemeriksa Keuangan - Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Jawa Barat di Jalan Moh. Toha Bandung, Senin, 25 Maret 2024. Pada serah terima ini, Bambang juga menyampaikan harapannya terkait laporan keuangan yang diserahkan pada BPK-RI bisa lebih baik dari tahun sebelumnya. “Saya berharap hasil tahun ini bisa lebih baik dari tahun sebelumnya. Semoga bisa kembali meraih opini WTP,” ucapnya usai sesi serah terima laporan. Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK-RI Jabar, Sudarminto Eko Putra menyampaikan kewajiban Pemerintah Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 di antaranya: 1. Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). 2. LKPD disampaikan kepada Gubernur/Bupati/Bupati dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. 3. LKPD tersebut disampaikan gubernur/Bupati/Wali Kota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir "Dasar hukum yang kami gunakan di sini UU No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta UU No. 15 tahun 2006 tentang BPK," paparnya.  Selain itu, Sudarminto juga menjelaskan tujuan BPK melakukan pemeriksaan laporan keuangan ialah: 1. Menilai kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). 2. Menilai efektivitas SPI. 3. Menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. 4. Menilai kecukupan pengungkapan. Berdasarkan data, Tindak Lanjut Hasil Pengawasan/Pemeriksaan (TLHP) yang direkomendasikan BPK telah dibenahi Pemkot Bandung dengan nilai 83,09 persen per semester II Tahun 2023. "Standarnya itu 75 persen ke atas, seperti yang diketahui Kota Bandung ini sudah di atas standar yang ditentukan BPK. Namun, kami harap Kota Bandung bisa mencapai 85 persen pada penilaian berikutnya, sehingga apa yang ditargetkan bisa tercapai," imbuhnya.  Rencananya, BPK akan memeriksa secara terinci laporan keuangan Pemkot Bandung dari akhir Maret hingg April 2024. Sedangkan, penyelesaian LHP akan dilakukan 2 bulan setelah laporan keuangan unaudited diterima BPK. *