Pj Walikota Bandung ajak Warga Kota Bandung Sama-sama Gempur Pungli

Pj Walikota Bandung Bambang Tirtoyuliono.

Pj Walikota Bandung Bambang Tirtoyuliono.

BANDUNG - Praktik pungli terus menjadi sorotan di tanah air ini terutama di Kota-kota besar. Pungli yang sering terjadi dan menjadi viral di medsos adalah yang dilakukan oknum. Biasanya yang sering terjadi praktik pungli adalah terminal, lahan parkir, PKL, objek wisata dan tempat-tempat umum serta keramaian lainnya. Seperti yang baru-baru ini terjadi dan menjadi viral adanya pungli parkir dengan tarif tinggi di Masjid Al Jabbar. Pungutan tarif biaya parkir yang tinggi diunggah salahseorang pengunjung Masjid Al Jabbar. Berkaitan dengan hal tersebut Pj Walikota Bandung Bambang Tirtoyuliono memberikan instruksi kepada Camat, Lurah, Satpol PP kota Bandung dan Kadishub Kota Bandung untuk bertindak tegas jika ditemukan ada praktik pungli di Kota Bandung. Tak hanya pungli parkir ilegal, semua sektor pun jika ditemukan atau ada laporan masyarakat dan terbukti terjadi pungli, Pj Walikota akan tindak tegas. Pj Walikota Bandung Bambang pun mengajak semua warga untuk bersama-sama menggempur semua praktek pungli di Kota Bandung. "Caranya, nggak usah sungkan dan takut, laporkan kepada Pemkot Bandung jika ada oknum yang melakukan pungli," ujar Bambang, 15 Mei 2024. Pemkot Bandung juga melakukan edukasi kepada masyarakat setempat agar sama sama menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan. Untuk membasmi praktik pungli ini perlu peran serta seluruh elemen masyarakat. Misalnya untuk parkir, kita harus paham dan bisa memilih dan memilah lokasi parkir. Jangan sampai parkir sembarangan. Misalnya parkir di trotoar, itu bukan untuk parkir, tapi untuk pejalan kaki. "Masyarakat juga harus memahami rambu lalu lintas. Misalnya jika rambu ada dilarang parkir maka tidak melanggarnya," ujar Bambang. Jadi bedakan parkir legal dengan parkir ilegal. Kalau parkir ilegal itu parkir yang notabene di tempat yang salah. Kalau parkir yang legal di tempat yang benar, tidak menghalang seluruh lintasan kendaraan. Perlu diketahui pula, petugas parkir resmi pun memiliki seragam dan nama lengkap sebagai juru parkir di setiap penjuru lokasi parkir. Juru parkir ada name tag-nya, ada ciri terus ada karcis yang resmi, itu untuk mengetahui berapa jam dia pakai (memarkirkan kendaraan). Parkir itu ada zona pusat, zona penyangga dan zona pinggiran, itu untuk tarif layanan juga sesuai, baik mobil besar, kecil hingga motor. Parkir yang salah juga menimbulkan kemacetan. Tak hanya di lahan parkir, di pusat-pusat pelayanan pun biasanya terjadi karena memang ulah masyarakat juga. Misalkan, di pelayanan pembuatan KTP, karena ingin cepat selesai, memberi uang sogokan kepada petugas pembuatan KTP. Begitu juga sebaliknya, ada oknum petugas pembuatan KTP yang sengaja memperlambat atau menunda-nunda pembuatan KTP jiga pemohon tidak memberikan uang pelicin. "Mari kita sama-sama gempur praktik pungli di Kota Bandung!" seru Bambang.