Komisi 3 DPRD Jabar Soroti LHP BPK atas Opini WTP Sektor Keuangan

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jabar Tahun Anggaran (TA) 2023. Kota Bandung, (21/5/24).

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jabar Tahun Anggaran (TA) 2023. Kota Bandung, (21/5/24).

BANDUNG, roemahmedia.com - Komisi 3 DPRD Jabar menyoroti adanya catatan dan penekanan terkait capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke 13 kalinya, atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jabar Tahun Anggaran (TA) 2023. Meskipun demikian, LHP LKPD Jabar 2023 disertai catatan atau penekanan suatu hal dari BPK RI. Salah satunya terkait masalah di sektor keuangan yang merupakan mitra kerja Komisi III DPRD Jawa Barat. “Alhamdulilah ini sudah yang ke 13 kalinya kita mendapatkan opini WTP. Namun memang kali ini dengan penekanan suatu hal, khususnya di sektor keuangan,” kata Ketua Komisi III DPRD Jawa Barat Phinera Wijaya, Kota Bandung, Selasa (21/5/2024). Sementara itu Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit menjelaskan, BPK RI memberikan opini WTP dengan penekanan suatu hal atas LHP LKPD Provinsi Jabar TA 2023. Penekanan suatu hal yang dimaksud salah satunya; BPR Intan Jabar mencatatkan kerugian sebesar negatif Rp213,04 miliar per 31 Desember 2023. Hal ini berdampak pada penurunan modal menjadi negatif sebesar Rp141,16 milyar, dengan rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/Car) sebesar negatif 571,62%, dan aset perusahaan menurun menjadi sebesar Rp28,93 miliar. Sedangkan BPR Indramayu Jabar mencatatkan kerugian sebesat negatif Rp18,48 miliar per 31 Desember 2023 akibat koreksi penyimpangan keuangan, dan kekurangan pembentukan penyisihan penghapusan aset produktif (PPAP) yang berdampak pada penurunan modal, dan kewajiban perusahaan yang sudah melebihi aser lancarnya. “Permasalahan terkait pengendalian intern dan kepatuhan terhadap perundang-undangan. Penyertaan modal daerah pada PT BPR Intan Jabar (Perseroda) dan PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda) tidak dapat diyakini kewajarannya serta terdapat ketidakpatuhan yang berpotensi menjadi tanggungan Pemdaprov Jabar,” kata Ahmadi Noor Supit. Dalam hal ini BPK merekomendasikan kepada gubernur agar menginstruksikan Kepala Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan (BIA) berkoordinasi dengan LPS terkait simpanan nasabah pada PT BPR Intan Jabar (Perseroda) yang melebihi batas maksimal simpanan, dan bunga simpanan nasabah pada PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda) yang melebihi suku bunga dalam rangka memitigasi dan meminimalisir potensi dampak finansial yang ditanggung oleh Pemprov Jabar. Inspektur Daerah Provinsi Jawa Barat agar memantau dan melaporkan perkembangan proses hukum atas indikasi Tindak Pidana Korupsi pada PT BPR Intan Jabar (Perseroda) dan PT BPR Indramayu Jabar (Perseroda). ***