Berbohong Domisili, Sejumlah Calon Peserta Didik SMAN 3 dan SMAN 5 Bandung Didiskualifikasi

Kadisdik Jabar, M. Ade Afriandi saat  meninjau kesiapan pelaksanaan PPDB di SMAN 1 Sumedang, SMKN 1 Sumedang, dan SMAN 1 Majalengka, Senin (3/6/2024).

Kadisdik Jabar, M. Ade Afriandi saat meninjau kesiapan pelaksanaan PPDB di SMAN 1 Sumedang, SMKN 1 Sumedang, dan SMAN 1 Majalengka, Senin (3/6/2024).

BANDUNG, roemahmedia.com - Plh Kepala Dinas Pendidikan Jabar M Ade Afriandi menyebutkan sebanyak 25 Calon Peserta Didik (CPD) di SMAN 3 dan 6 CPD SMAN 5 Bandung didiskualifikasi "Laporan Tim Verifikasi Lapangan, ditemukan CPD tersebut tidak berdomisili di alamat sesuai Kartu Keluarga," ujar Ade melalui pesan WhatsAppnya, Minggu 23 Januari 2024. Menurut Ade, Tim PPDB SMAN 3 dan 5 Bandung melakukan verifikasi lapangan pada 22 Juni 2024 untuk membuktikan kebenaran domisili CPD/orang tua sebagaimana yang dilaporkan. Juga laporan masyarakat ke kanal Pengaduan PPDB Disdik Jabar dan sekolah Sehingga, hal tersebut telah melanggar Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2024. Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut yang dipertegas dengan Surat Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditanda tangan orang tua CPD serta surat Ombudsman Nomer T/237/LM.21-12/VI/2024 tanggal 13 Juni 2024 perihal Temuan dan Saran Penyelenggaraan PPDB Jawa Barat Tahap 1, maka Rapat Dewan Guru memutuskan status " DITERIMA" CPD dimaksud didiskualifikasi menjadi " TIDAK DITERIMA". Pemberitahuan perubahan status menjadi " TIDAK DITERIMA" akan dimuat dalam akun setiap CPD tersebut pada hari senin tanggal 24 Juni 2024. Adapun kuota dampak perubahan status CPD dilimpahkan ke Jalur Prestasi Rapor PPDB Tahap 2.***